Selasa, 28 April 2026

Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Pejabat Pemkab Trenggalek Divonis Penjara Karena Terbukti Lakukan KDRT

Sekretaris Dinas di lingkungan Pemkab Trenggalek divonis lima bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan KDRT

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
sofyan arif candra
Sidang perkara KDRT di PN Trenggalek dengan terdakwa seorang pejabat di lingkungan Pemkab Trenggalek 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Seorang sekretaris Dinas di lingkungan Pemkab Trenggalek, N (43) divonis lima bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.

N divonis bersalah atas dua kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan nomor perkara 7/Pid.Sus/2023/PN Trk dan 8/Pid.Sus/2023/PN Trk.

"Untuk (perkara) putusan pertama kita nyatakan bersalah melakukan tindak pidana, dihukum 2 bulan dengan masa percobaan 10 bulan," ucap Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Trenggalek, Abraham Amrullah, Kamis (4/5/2023).

Begitu juga untuk perkara yang kedua, N juga dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.

"Kita putus pidana 3 bulan dengan syarat tidak perlu menjalani masa pidana dengan masa percobaan 10 bulan juga," lanjutnya.

Untuk hal yang memberatkan vonis terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah untuk menghapus kekerasan dalam rumah tangga

"Sedangkan hal yang meringankannya adalah terdakwa kooperatif, berlaku sopan, setiap persidangan hadir dan tidak pernah mangkir," lanjutnya.

Abraham juga mengungkapkan bahwa N tidak pernah melakukan kekerasan fisik terhadap korban, melainkan kekerasan verbal kepada korban. Selain itu, N juga belum pernah dipidana.

Sementara itu, Penasihat Hukum Terpidana, Ibnu Maulana mengatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk melakukan banding.
 
"Kami masih pikir-pikir dalam waktu 7 hari untuk melakukan banding ataupun tidak," jelas Ibnu.

Ibnu mengatakan dari vonis tersebut kliennya tidak perlu menjalani masa kurungan penjara selama lima bulan, namun dilakukan masa percobaan selama 10 bulan. 

Apabila terpidana melakukan pidana pada masa percobaan maka akan dikirim langsung ke lembaga pemasyarakatan tanpa menjalani sidang terlebih dahulu.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved