Pembangunan Tol di Provinsi Banten
Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg Lewati 35 Desa Kabupaten Tanggerang, Cek List Dokumen yang Disiapkan
Daftar 35 Desa yang terdampak proyek tol Kamal-Teluknaga-Rajeg Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten dan list dokumen yang disiapkan pemilik lahan.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Daftar 35 Desa di Kabupaten Tanggerang dilewati proyek jalan tol Kamal-Teluknaga-Rajeg.
Tol Kaltara merupakan Jalan Tol Lingkar Utara yang bertujuan untuk mengembangkan kawasan Kabupaten Tangerang bagian utara.
Ruas jalan tol ini dimulai dari Cikupa, Rajeg dan Mauk yang akan terkoneksi dengan Jalan Tol Sedyatmo atau kawasan Bandara Soekarno Hatta.
Tol sepanjang 38,6 kilometer ini direncanakan akan memiliki 7 interchange, 2 junction, dan 1 on ramp. Selain itu, akan terdapat 4 jembatan dan 5 underpass.
Baca juga: Proyek Tol Jogja-Cilacap Menelan Lahan 52 Desa di Kebumen Jawa Tengah, Pembebasan Lahan Dimulai
Baca juga: Proyek Tol Jogja-Cilacap Menelan Lahan 52 Desa di Kebumen Jawa Tengah, Pembebasan Lahan Dimulai
Tol Kaltara diharapkan bisa mengatasi kemacetan akibat kurangnya kapasitas jalan antar Provinsi Banten dan DKI Jakarta yang dinilai sudah tidak mampu menampung peningkatan jumlah kendaraan.
Kedua, bisa memacu perkembangan kawasan dari sektor ekonomi, perdagangan, industri dan lainnya di kedua provinsi.
Ketiga, memberikan keuntungan ekonomis dari sisi waktu perjalanan dan operasional kendaraan bagi pengguna jalan.
Selanjutnya, memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar dalam kegiatan pembangunan.
Diketahui pembangunan Tol Kaltara diprakarsai oleh PT Duta Graha Karya dengan biaya konstruksi sebesar Rp 8,68 triliun.
Sementara itu Pemerintah Provinsi Banten sudah menetapkan desa dan kecamatan yang bakal terdampak proyek jalan tol Kaltara.
Total ada 35 desa di 6 Kecamatan Kabupaten Tanggerang yang terdampak jalan tol Kamal-Teluknaga-Rajeg:
Untuk lebih jelasnya berikut rincian 35 desa di 6 Kecamatan Kabupaten Tanggerang yang dilewati proyek jalan tol Kamal-Teluknaga-Rajeg:
Desa Kampung Besar
Desa Lemo
Desa Tegal Angus
Desa Tanjung Pasir
Desa Pangkalan
Desa Tanjung Burung
Desa Kampung Melayu Timur
Desa Kohod
Desa Kramat
Desa Sukawali
Desa Surya Bahari
Desa Kalibaru
- Kelurahan Dadap
Desa Selembaran Jati
Desa Selembaran Jaya
Desa Cengklong
Desa Sukadiri
Desa Pekayon
Desa Rawakidang
Desa Karang Serang
Desa Rancabango
Desa Sukamanah
Kelurahan Sukatani
Desa Rajeg
Desa Lembang Sari
Desa Tegal Kunir Lor
Desa Marga Mulya
Desa Ketapang
Kelurahan Mauk Timur
Desa Mauk Barat
Desa Sasak
Desa Gunung Sari
Berikut Daftar Dokumen yang Perlu Disiapkan Pemilik Lahan yang Terdampak Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg.
- Bukti perolehan (akta PPAT/surat pernyataan waris/ jual beli/ hibah)
- Identitas pihak yang berhak
- Surat keterangan riwayat tanah
- Surat pernyataan penguasaan fisik
- Surat pernyataan fisik bangunan, tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah, dan
- Bukti kepemilikan tanah (eigendom atau petok/letter C atau setifikat).
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.