Pembangunan Tol di Provinsi Banten

Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg Lewati 35 Desa Kabupaten Tanggerang, Cek List Dokumen yang Disiapkan

Daftar 35 Desa yang terdampak proyek tol Kamal-Teluknaga-Rajeg Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten dan list dokumen yang disiapkan pemilik lahan.

|
Editor: faridmukarrom
Kemenpupr
Daftar 35 Desa yang terdampak proyek tol Kamal-Teluknaga-Rajeg Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten dan list dokumen yang disiapkan pemilik lahan. Foto Ilustrasi 

Desa Tegal Kunir Lor

Desa Marga Mulya

Desa Ketapang

Kelurahan Mauk Timur

Desa Mauk Barat

Desa Sasak

Desa Gunung Sari 

Berikut Daftar Dokumen yang Perlu Disiapkan Pemilik Lahan yang Terdampak Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg.

  1. Bukti perolehan (akta PPAT/surat pernyataan waris/ jual beli/ hibah)
  2. Identitas pihak yang berhak
  3. Surat keterangan riwayat tanah
  4. Surat pernyataan penguasaan fisik
  5. Surat pernyataan fisik bangunan, tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah, dan
  6. Bukti kepemilikan tanah (eigendom atau petok/letter C atau setifikat).

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved