Pembangunan Tol di Provinsi Banten
Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg Lewati 35 Desa Kabupaten Tanggerang, Cek List Dokumen yang Disiapkan
Daftar 35 Desa yang terdampak proyek tol Kamal-Teluknaga-Rajeg Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten dan list dokumen yang disiapkan pemilik lahan.
|
Editor:
faridmukarrom
Kemenpupr
Daftar 35 Desa yang terdampak proyek tol Kamal-Teluknaga-Rajeg Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten dan list dokumen yang disiapkan pemilik lahan. Foto Ilustrasi
Desa Tegal Kunir Lor
Desa Marga Mulya
Desa Ketapang
Kelurahan Mauk Timur
Desa Mauk Barat
Desa Sasak
Desa Gunung Sari
Berikut Daftar Dokumen yang Perlu Disiapkan Pemilik Lahan yang Terdampak Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg.
- Bukti perolehan (akta PPAT/surat pernyataan waris/ jual beli/ hibah)
- Identitas pihak yang berhak
- Surat keterangan riwayat tanah
- Surat pernyataan penguasaan fisik
- Surat pernyataan fisik bangunan, tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah, dan
- Bukti kepemilikan tanah (eigendom atau petok/letter C atau setifikat).
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.