Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

1.114 PNS Pemkab Nganjuk Naik Pangkat, Mulai April 2023 Dapat Kenaikan Gaji

Sebanyak 1.114 PNS Pemkab Nganjuk telah menerima SK Kenaikan Pangkat. Mulai April 2023 mereka akan mendapatkan kenaikan gaji

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/ahmad amru muiz
Plt Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi serahkan SK kenaikan pangkat PNS Pemkab Nganjuk. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Sebanyak 1.114 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Nganjuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat. Dengan kenaikan pangkat tersebut, mereka akan mendapatkan kenaikan gaji yang berlaku mulai April 2023. 

SK Kenaikan Pangkat bagi PNS tersebut diserahkan langsung Plt Bupati Nganjuk, Jumat (17/3/2023).

Plt Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi berpesan, dengan kenaikan pangkat tersebut, para PNS diharapkan semakin profesional dalam bekerja melayani masyarakat. 

"Dengan demikian, Nganjuk betul-betul menjadi Kabupaten yang maju dan bermartabat dalam Pemerintahan," kata Marhaen Djumadi, Jumat (17/3/2023).

Dia memastikan, selama proses kenaikan pangkat, tidak ada tarikan sepeser pun. 

"Itu komitmen kami untuk mewujudkan birokrasi bersih tanpa korupsi di Pemkab Nganjuk," ujar Marhaen Djumadi.

Sementara Kepala BPKSDM Kabupaten Nganjuk, Adam Muharto mengatakan, dari total ada 1.114 ASN yang menerima SK kenaikan pangkat tersebut dari golongan 3d ke bawah sebanyak 971 PNS, golongan 4a dan 4b sejumlah 100 PNS, dan golongan 4c ke atas sebanyak 43 PNS.

Dengan demikian total ada 1.114 PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang mendapat kenaikan pangkat.

"Penerimaan SK ini mulai berlaku (TMT) tanggal 1 April 2023. Dengan harapan setelah diterimanya SK ini maka ASN segera berkomunikasi dengan bendahara untuk proses gaji sesuai kenaikan pangkat," tutur Adam Muharto.

(Achmad Amru Muiz/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved