Pembangunan Tol di Provinsi Bali
Daftar 33 Desa Kabupaten Jembrana Bali Terlewati Proyek Tol Gilmanuk-Mengwi, Data Lengkapnya di Sini
Daftar 33 Desa dan 5 Kecamatan yang terdampak proyek jalan tol Gilimanuk-Mengwi Kabupaten Jembrana Provinsi Bali lengkap dengan luasan lahan terdampak
TRIBUNMATARAMAN.COM - Daftar 33 Desa di Kabupaten Jembrana terdampak proyek jalan Tol Gilimanuk-Mengwi di Provinsi Bali.
Diketahui Pemerintah sudah mengupayakan pembangunan proyek jalan tol Gilimanuk-Mengwi.
Bahkan Penetapan lokasi tol Gilimanuk-Mengwi sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Melansir artikel Website Pemerintah Provinsi Bali, surat bernomor nomor : B.46.100/5944/PEM OTDA/B.PEM.KESRA tertanggal 8 Maret 2022, yang ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, I Gede Indra Dewa Putra.
Pada surat tersebut, tertulis bahwa pembangunan jalan tol Gilimanuk - Mengwi.
Baca juga: Daftar 17 Desa Kabupaten Tasikmalaya yang Direncanakan Dilewati Jalan Tol Getaci, Nilai Proyek 56 T
Baca juga: Daftar 17 Desa Kabupaten Tasikmalaya yang Direncanakan Dilewati Jalan Tol Getaci, Nilai Proyek 56 T
Baca juga: Daftar Lokasi Desa di Blitar Terlewati Proyek Jalan Tol Kepanjen-Tulungagung, Cek Datanya di Sini
Baca juga: Daftar Rencana 24 Desa di Ciamis Dilewati Proyek Jalan Tol Getaci, Cek Datanya di Sini
Nantinya jalan tol Gilimanuk-Mengwi akan melewati 3 daerah yakni Kabupaten Badung, Tabanan, dan Jembrana.
Untuk luas jalan tol Gilimanuk-Mengwi adalah 1.113,33 (seribu seratus tiga belas koma tiga puluh tiga) hektar.
Sedangkan khusus di Kabupaten Jembrana sendiri nantinya akan melewati lahan sebanyak 683,75 hektar.
Dari lahan 683,75 hektar, sendiri nantinya akan menerabas sebanyak 33 Desa di 5 Kecamatan.
Lantas desa dan kecamatan apa saja yang akan terdampak tol Gilimanuk - Mengwi?
Berikut rincian desa dan kecamatan Kabupaten Jembrana yang terimbas proyek tol Gilimanuk - Mengwi:
- Desa Mendoyo Dauh Tukad seluas 75.524,69 m2;
- Desa Pohsanten seluas 129.028,24 m2;
- Desa Pergung seluas 126.931,83 m2;
- Desa Tegalcangkring seluas 96.421,87 m2;
- Desa Penyaringan seluas 387.934,22 m2;
- Desa Yehembang Kauh seluas 157.122,76 m2;
- Desa Yehembang seluas 144.921,72 m2;
- Desa Yehembang Kangin seluas 247.616,66 m2; dan
- Desa Yehsumbul seluas 357.509,20 m2.
- Kelurahan Gilimanuk seluas 634.504,71 m2;
- Desa Melaya seluas 523.402,90 m2;
- Desa Blimbingsari seluas 49.098,93 m2;
- Desa Ekasari seluas 63.353,82 m2;
- Desa Nusasari seluas 170.795,25 m2;
- Desa Warnasari seluas 15.509,04 m2;
- Desa Candikusuma seluas 241.091,77 m2;
- Desa Tuwed seluas 60.954,61 m2;
- Desa Tukadaya seluas 159.019,92 m2; dan
- Desa Manistutu seluas 115.633,93 m2.
- Desa Pendem seluas 87.270,96 m2;
- Desa Dauhwaru seluas 523.402,90 m2;
- Desa Batuagung seluas 243.098,78 m2; dan
- Desa Mendoyo Dangin Tukad seluas 122.132,00 m2.
- Desa Medewi seluas 131.648,66 m2;
- Desa Pulukan seluas 89.866,78 m2;
- Desa Pekutatan seluas 660.214,58 m2;
- Desa Pangyangan seluas 114.816,62 m2;
- Desa Gumbrih seluas 438.505,82 m2; dan
- Desa Pengeragoan seluas 398.877,01 m2.
- Desa Kaliakah seluas 513.495,93 m2;
- Desa Banyubiru seluas 4.244,46 m2;
- Desa Berangbang seluas 81.784,43 m2; dan
- Desa Baler Baleagung seluas 80.521,31 m2.
Profil Tol Gilimanuk-Mengwi
Melansir artikel Tribun Bali, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan ahwa pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi tersebut akan dibangun mulai tahun 2022 ini.
Pihaknya juga menargetkan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi ini akan selesai pada tahun 2024 mendatang.
Pembangunan jalan tol ini yang memiliki panjang 96,84 km ini terbagi dalam tiga seksi, yakni Seksi I Gilimanuk-Pekutatan sepanjang 54,749 km.
Seksi II Pekutatan-Soka sepanjang 23,175 km.
Terakhir, Seksi III Soka-Mengwi yang memiliki panjang 18,920 km.
Dengan dibangunnya jalan tol tersebut diharapkan mampu memotong waktu tempuh Gilimanuk-Mengwi dari sebelumnya 3-4 jam menjadi 1,5-2 jam perjalanan.
Akan memberdayakan 4 desa di kawasan Jembrana, Pekutatan, Soka, dan Tabanan untuk dibangun rest area sebagain dukungan pembangunan UMKM.
Khusus untuk di rest area Tabanan sendiri akan berfungsi sebagai penghubung distribusi logistik dalam kota.
"Saya akan pantau betul, pembangunan bakal dimulai tahun 2022, kau yang memulai, kau yang mengakhiri, karena seusai arahan Presiden pembangunan sebisanya akan diselesaikan pada tahun 2024, jadi saya akan pantau betul," katanya.
Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi sendiri merupakan jalan tol kedua di Bali setelah Tol Bali Mandara sepanjang 12,7 km yang telah beroperasi sejak 2013.
Jalan tol ini akan memiliki 6 simpang susun yaitu simpang susun Cekik, simpang susun Banyubiru, simpang susun Negara, simpang susun Pekutatan, simpang susun Soka dan simpang susun Warnasari.
Jalan tol ini juga akan memiliki lajur khusus untuk pengguna kendaraan roda 2 pada SS Pekutatan-Mengwi sepanjang 40 km.
Proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi dilaksanakan oleh PT Tol Jagat Kerthi Bali selaku konsorsium pemenang lelang.
Masa pengusahaan Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi adalah selama 50 tahun terhitung sejak penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dengan nilai investasi sebesar Rp24,6 triliun dan IRR sebesar 11,46 persen.
Basuki juga terus mewanti-wanti kualitas pengerjaan. Terutama tata kelola keuangan maupun pelaksanaannya harus tetap dijaga.
Menurutnya, penyimpangan-penyimpangan biasanya terjadi pada pengadaan barang dan jasa.
“Kualitas baik, tata kelola juga yang baik. Sebab penyimpangan biasanya tetap terjadi pada pengadaan barang dan jasa. Semua harus berjalan dengan baik, tata kelola tetap harus dijaga,” tegas Basuki.
Sedangkan, Gubernur Bali, Wayan Koster juga mengatakan bahwa pembangunan Jalan Tol Gilimanuk – Mengwi merupakan program prioritas pembangunan infrastruktur darat, laut, dan udara secara terintegrasi dan terkoneksi sebagai implementasi Visi Pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
“Sejalan dengan Visi: “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, Jalan Tol Gilimanuk – Mengwi oleh Gubernur Bali diberi nama “Tol Jagat Kerthi Bali” yang memiliki makna memberi kesejahteraan dan kebahagiaan kehidupan Krama Bali,” tandasnya.
Sehingga, pihaknya berharap agar Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi tersebut dapat menjadi pemicu berkembangnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di Bali.
Selanjutnya, diharapkan mampu menyeimbangkan dan menyamaratakan perekonomian di seantero Pulau Dewata.
Apalagi, selama ini pertumbuhan perekonomian di Bali masih terpaku di bagian selatan pulau tersebut.
Gubernur Bali Targetkan Tol Gilimanuk-Mengwi Selesai 2025
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan pihak-pihak terkait masih melakukan proses pembebasan lahan terdampak proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi, yang ditargetkan bisa selesai 50 persennya pada 2023.
Untuk lahan yang terdampak, terhitung sepanjang 5,5 Km milik 8.000 KK yang harus dibebaskan agar pengerjaan konstruksi Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi bisa segera dilakukan.
Guna mempercepat proses pembebasan lahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali pun turun tangan untuk menyiapkan dokumen serta pengukuran lahan terdampak.
Apalagi Kementerian PUPR menargetkan jalan tol ini harus selesai 2025 mendatang, jelas membuat Pemprov Bali dan pihak terkait harus bergerak cepat.
Menurut Gubernur Bali, I Wayan Koster, kurang lebih 50 persen lahan milik warga harus dibebaskan pada 2023.
Saat ini baru lahan milik Pemprov Bali sepanjang tiga kilometer yang terdampak proyek jalan tol, sudah dibebaskan dan dilakukan perataan tanah.
"Tanah milik Pemprov Bali sedang diratakan, tahap berikutnya baru masuk pematangan," ungkap Koster, dikutip dari Tribun-bali.com, Selasa (14/02/2023).
Selanjutnya untuk trase Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi juga sudah difinalisasi dan seluruhnya telah dipetakan.
Tinggal menunggu dokumennya disiapkan, diharapkan proyeknya bisa selesai sesuai target dari Pemerintah.
Kemudian untuk sengketa dengan mantan karyawan Perusda Bali juga sudah diselesaikan, dengan mengabulkan semua komitmen dan kesepakatan yang diminta.
"Sudah selesai dengan Perusda Bali, sudah ada kesepakatannya," imbuh Koster.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.