Ferdy Sambo Divonis Mati
BREAKING NEWS - Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
TRIBUNMATARAMAN.COM - Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dalam vonis yang dibacakan hakim, Ferdy sambo dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang beakibat pada tidak berjalannya sistem elektronik.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana, Mati!"
Baca juga: Sidang Sambo dan Putri Candrawathi Digelar Hari ini: Penentuan Nasib Terdakwa Pembunuh Brigadir J
Saat mendengarkan putusan ini, Ferdy Sambo berdiri mengenakan kemeja putih, celana hitam, masker hitam, dan mengenakan kacamata.
Saat putusan ini dibacakan hakim, terdengar teriakan dari para pengunjung sidang.
Setelah sidang, Ferdy Sambo langsung mendatangi para kuasa hukumnya untuk berkonsultasi terkait langkah yang akan mereka tempuh berikutnya.
Selanjutnya, Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang untuk kembali ditahan. Saat keluar dari ruang sidang, Sambo mendapat banyak pengawalan dari polisi berseragam Brimob.
Sementara itu, ibunda Brigadir Yosua, terlihat menangis setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim.
(tribunmataraman.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/ferdy-sambo-divonis-hukuman-mati.jpg)