Demo Perangkat Desa di Jakarta
870 Perangkat Desa Dari Kabupaten Pasuruan Geruduk Jakarta, Nyatakan Tolak Rekomendasi Apdesi
Sebanyak 870 perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pasuruan berangkat demo ke Jakarta
TRIBUNMATARAMAN.COM - Sebanyak 870 perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pasuruan berangkat ke Jakarta, Selasa (24/1/2023) siang.
Mereka ke Jakarta untuk bergabung dengan para perangkat desa dari daerah lain yang juga tergabung dalam PPDI, untuk menyampaikan tuntutannya di depan gedung DPR RI.
Mereka juga akan menyuarakan penolakan mereka terhadap sejumlah poin rekomendasi yang disodorkan Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) kepada Presiden Jokowi.
Baca juga: 550 Perangkat Desa di Magetan Ngelurug Jakarta Menuntut Agar Jabatannya Diperkuat
Dalam surat yang ditandatangani Surta Wijaya Ketua Umum DPP Apdesi dan Asep Anwar Sadat Sekjen DPP Apdesi, ada 11 poin rekomendasi yang akan disampaikan.
Yang membuat resah adalah poin ke 4 yakni "masa jabatan Perangkat Desa sama dengan masa jabatan Kepala Desa". Jika 6 tahun, maka masa jabatannya sama 6 tahun.
Padahal dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, jelas disebutkan Perangkat Desa dapat diberhentikan setelah genap berusia 60 tahun.
Kecuali, yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.
“Jika usulan Apdesi ini tidak segera dicabut, ada kekhawatiran akan memicu suatu perpecahan,” kata Sonhaji, Ketua PPDI Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Setelah Kades Minta Perpanjangan Masa Jabatan, Giliran Perangkat Desa ke Jakarta Minta Dianggap ASN
Disampaikan dia, usulan Apdesi ini sudah sangat tidak relevan dengan situasi dan kondisi yang ada di tingkatan pemerintahan desa.
Menurutnya, usulan Apdesi yang menyamakan masa jabatan perangkat desa dengan masa jabatan kepala desa ini sudah sangat mengganggu stabilitas.
“Tidak etis jika masa jabatan kepala desa 6 tahun, maka perangkat desa juga 6 tahun. Ini akan mengganggu program-program di desa,” jelasnya.
Menurutnya, perangkat desa bukan jabatan politik. Tuganya mengurus administrasi yang ada di desa. Menurutnya, perlu waktu untuk menentukan perangkat desa.
“Intinya, kami ingin teman - teman Komisi I menyampaikan usulan kami dan mengirim surat menolak usulan Apdesi,” papar Sonhaji.
Ia dan kawan - kawan juga akan meminta kejelasan berkaitan dengan status perangkat desa. Karena selama ini, jabatan perangkat desa, setara dengan golongan 2 A.