Berita Trenggalek
Kooperatif dan Masih di Bawah Umur, Ustad Muda yang Aniaya 2 Santri di Trenggalek Tak Ditahan
Karena masih di bawah umur dan dinilai kooperatif, ustad muda yang menganiaya 2 santri di Trenggalek ditak ditahan polisi
TRIBUNMATARAMAN.COM - Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan ustad pondok pesantren di Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, karena menganiaya 2 santrinya hingga terluka parah.
Ustaz asal Palembang, Sumatera Selatan tersebut dijerat dengan pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
"Tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan termasuk meminta keterangan kepada 3 saksi yaitu teman santri korban dan pengajar di pondok pesantren tersebut," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, Minggu (22/1/2023).
Baca juga: Ustadz di Trenggalek Tega Aniaya Santri Hingga Naik Meja Operasi, Bermula dari Hal Sepele
Agus salim mengatakan, karena pelaku masih masih berumur 17 tahun, belum masuk kategori dewasa maka tidak dilakukan penahanan.
Tersangka juga sangat kooperatif dengan petugas kepolisian.
"Di UU anak, kategori dewasa adalah 18 tahun jadi yang bersangkutan belum dewasa," jelas Agus.
"Sesuai dengan Undang - Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) untuk ancaman hukuman dibawah 7 tahun tidak bisa dilakukan penahanan," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, MDP telah menganiaya dua orang santrinya yaitu GD (14) Warga Desa Tumpuk, Kecamatan Tugu dan LM (15) warga Desa Ngepeh, Kecamatan Tugu, Trenggalek, Jumat (20/1/2023).
Akibat penganiayaan tersebut GD harus menjalani operasi di RSUD dr Soedomo Trenggalek karena patah tulang di pergelangan tangan kiri.
Kronologi bermula saat kedua korban tidak kunjung bergabung dengan santri yang lain untuk mengikuti persiapan pentas seni.
MDP yang mengetahui hal tersebut menegur keduanya namun tersangka tidak puas dengan jawaban tersebut dan berujung emosi hingga menganiaya keduanya.
Akibat penganiayaan tersebut GD harus dilarikan ke RSUD dr Soedomo Trenggalek untuk menjalani operasi.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Ustadz di Trenggalek Tega Aniaya Santri Hingga Naik Meja Operasi, Bermula dari Hal Sepele |
![]() |
---|
Bank Jatim Serahkan CSR Untuk Pembangunan 19 Unit PJU di Pasar Pon Trenggalek |
![]() |
---|
Polsek Watulimo Trenggalek Bekuk 3 Remaja Pembobol Warkop di Desa Prigi |
![]() |
---|
Berbahaya Dikonsumsi, Dinkes Trenggalek Larang Pedagang Menjual Jajanan Chiki Ngebul |
![]() |
---|
Menurun Dibanding 2021, Angka Perkawinan Anak di Trenggalek Tahun 2022 Tembus 273 |
![]() |
---|