Berita Viral

Santri Pasuruan Dibakar Hidup-hidup oleh Senior Kini Meninggal Dunia, Pelaku Hanya Dituntut 5 Tahun

INF, santri salah satu pondok pesantren (ponpes) yang menjadi korban penganiayaan berat seniornya dengan cara dibakar akhirnya meninggal dunia.

Editor: faridmukarrom
Tribunnews
INF, santri salah satu pondok pesantren (ponpes) yang menjadi korban penganiayaan berat seniornya dengan cara dibakar akhirnya meninggal dunia. Foto Ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Santri yang dibakar oleh temannya di Pasuruan kini telah menghembuskan nafas terakhirnya.

Ya, diketahui INF, santri salah satu pondok pesantren (ponpes) yang menjadi korban penganiayaan berat seniornya dengan cara dibakar akhirnya meninggal dunia.

Santri berusia 14 tahun itu menghembuskan nafas terakhirnya setelah dirawat intensif selama 19 hari di RSUD Sidoarjo akibat luka bakar.

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti membenarkan kabar meninggalnya korban pembakaran santri tersebut.

Baca juga: Santri di Pasuruan Dibakar Hidup-hidup Oleh Senior, Pelakunya Sudah Jadi Tersangka

“Iya mas benar. Dia (INF) meninggal dunia sekitar pukul 03.30 wib tadi pagi,” katanya saat dihubungi, Kamis (19/1/2023) siang.

Dia mengakui belum mengetahui kondisi terakhir korban. Yang jelas, korban ini kondisinya drop. Namun, ia memastikan kasus ini tetap berjalan. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejari Bangil sudah melimpahkan berkas perkara MHM, pelaku kekerasan terhadap santri ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil. 

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra mengatakan, JPU sudah melimpahkan berkas perkara kekerasan ke PN Bangil, 16 Januari 2023.

MHM didakwa melanggar ketentuan Pasal 80 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.11 Tahun 2012.

Menurutnya, terdakwa terancam ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunMataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved