Berita Probolinggo
Batal Menikah, Perempuan di Probolinggo Gugat Keluarga Pacar Rp 3 Miliar
Tak terima pihak keluarga pria membatalkan pernikahan secara sepihak, seorang perempuan di Probolinggo menggugat mereka Rp 3 miliar
Pembatan pernikahan ini juga tidak dilontarkan langsung ke penggugat.
Penggugat justru mengetahuinya lewat surat pencabutan nikah yang dikirim oleh penghulu dua hari sebelum pesta pernikahan dilangsungkan. Bahkan, surat itu dikirim ke rumah penggugat pada malam hari.
Alasan Pembatalan Pernikahan
Sebagai informasi, APC dan AS berenca melangsungkan pernikahan pada 19 Juli 2022.
"Kabar pembatalan pernikahan membuat klien saya tersentak. Gedung dan sejumlah vendor untuk resepsi yang sudah dipesan jauh-jauh hari tak bisa ujug-ujug dibatalkan. Biaya resepsi juga paling banyak dikeluarkan oleh klien saya," urainya.
"Tak hanya itu, klien saya dipaksa berhubungan layaknya suami-istri. Padahal belum sah jadi pasangan suami-istri. Bahkan, klien saya tertular bakteri akibat hubungan di luar batas ini. Besok, mau operasi di Surabaya," tambahnya.
Karena mengalami kerugian materiil dan imateriel, pihaknya menggugat Adi Rp 3 miliar.
"Gugatan tersebut tidak ada apa-apanya jika dibandingkan kerugian yang dialami klien saya. Tergugat tidak mempermasalahkan tuntutan kami dalam tahap jawab-jinawab. Mereka tidak ada upaya menggugat balik jika merasa menderita kerugian. Selain perdata, kami menggugat perkara pidana juga," paparnya.
Disinggung mengenai pemantik pembatalan pernikahan, dia menyebut tidak ada kaitannya dengan pertengkaran antara penggugat dan tergugat.
"Pertengkaran yang dijadikan dasar mereka (tergugat) untuk memutuskan batal menikah adalah pertengkaran famili dengan famili (calon mertua dengan calon mertua)," ucapnya.
Dia menyebut, karena segala hal pendukung resepsi terpesan dan seribu undangan bagi tamu telah tersebar, resepsi pernikahan tetap digelar. Namun, konsep acaranya diubah menjadi tasyakuran.
Pilu, di atas kuade, APC tidak didampingi calon mempelai pria.
"Klien saya berupaya tegar meski menelan pil pahit saat acara tasyakuran. Dia menanggung malu, di antara tiga ratus tamu yang hadir di acara adalah kerabat dekat permukiman. Klien saya tergugat sama-sama tinggal di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum AS, Hari Musahidin menjelaskan pembatalan nikah ini sebelumnya sudah dibicarakan dengan pihak penggugat.
Pembatalan nikah ini juga tidak akan terjadi jika tidak ada pemicunya.
Teror Benda Mirip Mercon Dilempar ke Rumah Warga Probolinggo, Kaca dan Teras Berantakan |
![]() |
---|
Cegah Keracunan Nitrogen Cair, Dinkes Kota Probolinggo Awasi Peredaran Jajanan Chiki Ngebul |
![]() |
---|
Menyaru Pekerja, Remaja di Probolinggo Kuras Barang Berharga di Rumah Kosong |
![]() |
---|
Pasangan Muda-mudi Pacaran Dalam Mobil Dinas Pemkab Probolinggo, Gerak-geriknya Mencurigakan |
![]() |
---|
Alat EWS di Perlintasan Rusak, Pengendara Motor Tewas Tertabrak KA Sri Tanjung di Probolinggo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.