Demo Kades di Jakarta
Ratusan Kades di Trenggalek Ikut Geruduk Jakarta Tuntut Masa Perpanjangan Jabatan
Sebanyak 149 Kepala Desa di Kabupaten Trenggalek geruduk Jakarta menuntut revisi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang masa jabatan kepala desa
TRIBUNMATARAMAN.COM - Ratusan Kepala Desa di Kabupaten Trenggalek geruduk Jakarta menuntut revisi undang-undang nomor 6 tahun 2014.
Diketahui dalam aksi ini total ada 149 Kades dari Kabupaten Trenggalek yang berangkat ke Jakarta demi sampaikan aspirasinya.
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Trenggalek, Puryono mengatakan tuntutan aksi tersebut adalah merevisi UU nomor 6 tahun 2014 terutama pasal 39 ayat 1 tentang masa jabatan kepala desa.
"Saat ini masa jabatan kepala desa satu periode adalah 6 tahun dengan maksimal menjabat sebanyak tiga kali periode," kata Puryono, Selasa (17/1/2023).
Para Kades meminta agar pasal tersebut direvisi menjadi masa jabatan kepala desa satu periode adalah 9 tahun dengan maksimal menjabat sebanyak dua kali.
Baca juga: Minta Perpanjangan Masa Jabatan, Para Kades Janji Akan Terus Demo Sampai Tuntutan Dikabulkan
Dengan masa jabatan dalam satu periode yang lebih panjang diharapkan visi misi dan program pembangunan kerja lebih berkesinambungan.
Selain itu, dengan masa jabatan 9 tahun, kepala desa bisa memenuhi janji-janji politik yang diprogramkan sesuai dengan kebutuhan desa.
"Selain itu, di desa lebih kondusif karena sedikit banyak setelah Pilkades akan ada pendukung yang terbelah," ucap Kepala Desa Karangturi, Kecamatan Munjungan itu.
Dari 6 tahun masa jabatan tersebut, Kades membutuhkan 2-3 tahun untuk menyatukan antar pendukung.
Para Kades juga mendesak revisi undang undang tersebut bisa dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sehingga bisa dibahas sekaligus berlaku pada tahun 2023.
Kades Kediri Geruduk Jakarta
Para kepala desa (Kades) dari seluruh Indonesia menggelar aksi demo di Jakarta untuk menuntut perpanjangan masa jabatan jadi 9 tahun, Selasa (17/1/2023).
Para kades ini berjanji tak akan berhenti menggelar unjuk rasa bila tuntutannya tak dikabulkan.
Dalam aksinya, mereka menuntut revisi undang-undang desa nomor 6 tahun 2014, khususnya Pasal 39 ayat 1 tentang masa jabatan Kepala Desa. Jabatan Kades yang semula 6 tahun diminta diperpanjang menjadi 9 tahun.