Pembangunan Tol Kepanjen Tulungagung

Daftar Desa di 7 Kecamatan Kabupaten Tulungagung Terdampak Jalan Tol Kepanjen-Tulungagung

Berikut daftar resmi 7 Kecamatan dan 43 Desa terdampak tol Kepanjen-Tulungagung. Berikut luasan desa di Kabupaten Tulungagung yang terdampak.

Editor: faridmukarrom
Istimewa
Berikut daftar resmi 7 Kecamatan dan 43 Desa terdampak tol Kepanjen-Tulungagung. Berikut luasan desa di Kabupaten Tulungagung yang terdampak. Foto Ilustrasi 

Desa Wajak Lor

Desa Waung

7. Kecamatan Gondang

Desa Bendo

Desa Dukuh

Desa Kendal

Desa Notorejo

Desa Rejosari

Desa Sepatan

Desa Tawing

Pemkab Tulungagung Ingatkan Berhati-hati Soal Mafia Tanah

Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur rencananya dilewati proyek jalan tol Kudus-Tulungagung pada masa mendatang.

Terlebih jalan tol tersebut termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), dan terbuhung dengan tol Tulungagung-Blitar-Kepanjen (Agungblijen).

Dengan munculnya wacana proyek jalan tol ini, sudah pasti bakal ada sejumlah lahan warga yang perlu dibebaskan.

Namun dalam proses pembebasannya nanti, dikhawatirkan muncul ancaman dari mafia tanah.

Kepala ATR/BPN Tulungagung, Tulus Susilo, mengatakan para mafia tanah kemungkinan besar akan menyasar lahan yang tidak dipelihara.

"Jika punya tanah ya dirawat dan dijaga batas tanahnya juga, agar tidak ada peluang dikuasai pihak lain," jelas Tulus dikutip dari Surya.co.id, Jumat (25/02/2022).

Ia menambahkan, para mafia tanah bakal mengincar lahan yang tidak dikuasai secara fisik dan punya nilai tergolong tinggi.

Tak cuma sampai situ saja, mereka juga mengincar wilayah yang sedang dalam proses pembebasan lahan untuk proyek jalan tol.

"Diam-diam mereka akan mengajukan sertifikat ke kelurahan karena BPN teledor dan akhirnya sertifikatnya terbit," kata Tulus.

Memang untuk saat ini belum ditemukan adanya aktivitas mafia tanah di Tulungagung.

Namun jika sampai terjadi penerbitan sertifikat tanah untuk para mafia tanah, maka ATR/BPN bisa melakukan pembatalan dengan catatan proses penerbitannya terbukti sebagai hasil kejahatan.

"Akan kami identifikasi dan harus berani membatalkannya, jika memang hasil kejahatan," papar Tulus.

Kepala ATR/BPN Tulungagung juga menjelaskan cara untuk mencegah para mafia tanah, yakni dengan melakukan pengukuran dan pemetaan.

Kemudian dilakukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tujuannya untuk memetakan tanah satu desa secara lengkap.

Kalu seluruh tanah di satu desa sudah dipetakan, maka aktivitas mafia tanah bisa dideteksi.

"Sayangnya, baru 45 persen tanah di Tulungagung yang sudah bersertifikat," ungkapnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(Farid/ tribunMataraman.com)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved