Pembangunan Tol Kediri Tulungagung

Ada 1088 KK Terdampak Tol Kediri-Tulungagung, Catat 14 Desa di 4 Kecamatan yang Resmi Terdampak

Diketahui ada 1088 Kepala Keluarga bakal di Tulungagung yang terdampak pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung dan rincian desa yang terdampak

Editor: faridmukarrom
Tol Cijago Seksi 3A/PT. Translingkar Kita Jaya
Diketahui ada 1088 Kepala Keluarga bakal di Tulungagung yang terdampak pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung dan rincian desa yang terdampak. Foto Ilustrasi. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Terungkap 1088 Kepala Keluarga akan terdampak tol Kediri-Tulungagung.

Diketahui Pemerintah sudah menetapkan lokasi 14 Desa yang terdampak jalan tol Kediri-Tulungagung.

Sementara itu nantinya ada 1088 Kepala Keluarga bakal di Tulungagung yang terdampak pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung.

Berdasar Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT), anggaran pengadaan tanah ini sebesar Rp 2,7 triliun.

Baca juga: Tok! Inilah Desa yang Terdampak Tol Kertosono-Kediri di Kabupaten Nganjuk dan Kediri

Dalam proyek ini juga membutuhkan lahan seluas 3.832.737,83 meter persegi yang nantinya mencakup 3 wilayah yakni Kabupaten Tulungagung, Kota Kediri dan Kabupaten Tulungagung.

Dikutip dari data Kemenpupr untuk biaya konstruksi, proyek Kediri-Tulungagung telan biaya hingga Rp 5,72 Trilliun.

Untuk Kabupaten Tulungagung sendiri total butuhkan lahan 1.072.428,78 meter persegi.

Sementara itu ada ada 4 Kecamatan dan  tediri dari 14 Desa/ Keluruhan yang bakal terdampak proyek tol Kediri-Tulungagung.

1. Kecamatan Kedungwaru

- Desa Simo dengan lahan yang terpakai seluas 15.366,2 meter persegi.

2. Kecamatan Kauman

- Desa Batangsaren seluas  148.590,48 meter persegi,

- Panggungrejo 45.780,08 meter persegi

- Balerejo 11.204,31 meter persegi.

3. Kecamatan Karangrejo

- . Desa Tulungrejo seluas 150.301,45 meter persegi,

- . Desa Punjul seluas 131.033,11 meter  persegi,

- . Desa Sukodono 66,710,7 meter persegi,

- . Desa Gedangan 61,226,49 meter persegi,

- . Desa Sukowidodo 86.609,99 meter persegi,

- . Desa Sembon 33.263,7 meter persegi,

-  Desa Sukowiyono 114.177,22 meter persegi

- Desa Bungur 45.854,2 meter persegi.

4. Kecamatan Tulungagung

- Kelurahan Panggungrejo seluas 158.664,8 meter persegi

- Kelurahan Kutoanyar 3.646,31 meter persegi.

Pemprov Tetapkan Penlok Tol Tulungagung Kediri

Pemprov Jawa Timur telah mengeluarkan penetapan lokasi (Penlok) tol Tulungagung-Kediri, tertanggal 3 Januari 2023.

Saat ini dokumen Penlok ada di Kantor Wilayah Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jawa Timur.

Hal ini disampaikan Kepala ATR/BPN Tulungagung, Ferry Saragih, Senin (9/1/2023).

Peta penlok akan menjadi acuan untuk proses pembebasan tanah.

Prosesnya bisa dilakukan langsung oleh Kanwil ATR/BPN, atau didelegasikan ke kabupaten. 

"Saat ini masih diteliti di Kanwil. Kami menunggu karena kemungkinan didelegasikan ke ATR/BPN Kabupaten," terang Ferry.

Lanjut Ferry, pihaknya menunggu surat penugasan, jika proses pembebasan lahan itu dipercayakan ke kabupaten.

Jika memang menerima surat penugasan, pihaknya akan membentuk Tim Panitia Pengadaan Tanah.

Tim ini melibatkan dinas teknis dari Pemkab Tulungagung, seperti Dinas PUPR dan Dinas pertanian, serta Camat dan Kepala Desa..

"Kami juga sudah melakukan sosialiasi terkait tim yang akan dibentuk. Siapa nama-nama yang akan dilibatkan," sambung Ferry.

Selain itu ATR/BPN Tulungagung  juga bersurat pada dinas terkait, mengenai tegakkan di atas lahan yang akan dibebaskan.

Tim Pantia Pengadaan Tanah terdiri dari Tim A untuk mengurusi pengukuran, dan Tim B yang mengurusi yuridis.

Tim A akan melakukan pengukuran, sementara Tim B melakukan inventarisasi yuridis menyangkut data kepemilikan tanah.

Tim B yang akan menghitung bangunan di atas lahan, dan menghitung tegakkan pohon di atasnya.

Hasil kerja kedua tim ini akan diumumkan ke warga yang terdampak.

Lalu ada masa sanggah yang bisa dilakukan oleh warga terdampak.

"Misalnya data kami tegakannya lima, pemilik tanah mengaku ada 10. Itu bisa dilakukan sanggahan," papar Ferry.

Jika tidak ada lagi sanggahan, maka tim appraisal akan turun untuk menaksir harga.

Tim ini akan menentukan bentuk ganti rugi yang akan diberikan ke warga.

Nilai yang ditetapkan oleh tim appraisal tidak bisa ditawar lagi.

Nilai yang ditetapkan tim appraisal hanya bisa diubah melalui gugatan di pengadilan.

"Seringkali masyarakat keliru, mengira nilai yang ditetapkan bisa tawar menawar. Padahal tidak bisa diubah lagi kecuali lewat pengadilan," tegasnya.

Jika tidak ada gugatan terkait nilai bentuk ganti rugi, maka akan dilakukan tahapan pembayaran.

Lebih lanjut Ferry mengungkapkan, pihaknya masih menunggu dokumen resmi Penlok.

Nantinya ATR/BPN Tulungagung akan menyurati Notaris, PPAT dan PPATS, melarang pembuatan akta peralihan hak.

Hal ini dilakukan untuk mencegah upaya makelar tanah yang hendak mencari untung.

"Kami masih menunggu Penlok dulu baru kami akan mengirimkan surat," pungkas Ferry.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved