PPPK 2022

Ditutup Besok! Link Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis via sscasn.bkn.go.id dan Panduan Buat Akun SSCASN

Link Pendaftaran PPPK dan Link Pendaftaran PPPK 2022 via sscasn.bkn.go.id, cek cara buat Akun SSCASN, dan daftar 33 instansi buka lowongan SMA/SMK

Editor: faridmukarrom
Tribunnews
Link Pendaftaran PPPK dan Link Pendaftaran PPPK 2022 via sscasn.bkn.go.id, cek cara buat Akun SSCASN, dan daftar 33 instansi buka lowongan SMA/SMK 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Informasi Link Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis di sscasn.bkn.go.id yang membuka lowongan untuk SMA/SMK sederajat, ditutup besok 6 Januari 2023.

Diketahui bagi anda para pelamar PPPK Tenaga Teknis diharapkan bisa segera mendaftar di portal sscasn.bkn.go.id sebelum ditutup.

Sementara itu perlu diketahui bagi lulusan SMA/SMK sederajat juga bisa melakukan pendaftaran PPPK Tenaga Teknis. Hal ini karena ada ada 33 instansi yang buka lowongan PPPK Tenaga Teknis.

Berikut 33 instansi yang buka lowongan PPPK Tenaga Teknis:

Baca juga: Daftar 10 Kanwil Kemenag Sepi Peminat, Link Pendaftaran PPPK 2022 via sscasn.bkn.go.id Masih Buka

Baca juga: Cara Isi Deskripsi Pengalaman Kerja dan Deskripsi Diri PPPK 2022, Panduan Unggah di sscasn.bkn.go.id

Dikutip dari portal SSCASN berikut instansi pemerintahan yang membuka pendaftaran rekrutmen untuk lulusan SLTA/SMA :

1. Kementerian Perhubungan

2. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat

3. Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil

4. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang

5. Pemerintah Kabupaten Aceh Timur

6. Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan

7. Pemerintah Kabupaten Bangka

8. Pemerintah Kabupaten Bintan

9. Pemerintah Kabupaten Cilacap

10. Pemerintah Kabupaten Garut

11. Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan

12. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas

13. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru

14. Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan

15. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

16. Pemerintah Kabupaten Kuningan

17. Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota

18. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah

19. Pemerintah Kabupaten Muna Barat

20. Pemerintah Kabupaten Natuna

21. Pemerintah Kabupaten Pamekasan

22. Pemerintah Kabupaten Pasuruan

23. Pemerintah Kabupaten Pinrang

24. Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar

25. Pemerintah Kabupaten Seruyan

26. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo

27. Pemerintah Kabupaten Sukamara

28. Pemerintah Kabupaten Tana Laut

29. Pemerintah Kota Bengkulu

30. Pemerintah Kota Palangkaraya

31. Pemerintah Kota Samarinda

32. Pemerintah Kota Tasikmalaya

33. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Panduan Buat Akun SSCASN untuk Pendaftaran PPPK 2022 dan Cara Daftar PPPK :

1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id

2. Klik registrasi

3. Masukkan data pribadi di antaranya :

- NIK

- Nomor KK

- Nama lengkap

- Tempat tanggal lahir

- Jenis kelamin

- Email

- Nomor HP

- Password

- Pertanyaan dan jawaban pengaman

4. Unggah scan KTP dan Swafoto

5. Masukkan kode CAPTCHA

6. Submit

7. Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login

8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong

9. Pilih jenis formasi

10. Upload dokumen dan cek resume

11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun

Cara Cek Formasi PPPK 2022 :

Buka laman sscasn.bkn.go.id

Pilih "Info Lowongan", maka akan muncul halaman simulasi pemilihan formasi (SPF)

Pilih jenis pengadaan "PPPK Teknis"

Pilih instansi tertentu atau "Semua Instansi" untuk mengetahui lowongan yang tersedia

Pilih salah satu tingkat pendidikan

Pilih jurusan pada kolom "Pendidikan"

Klik "Cari"

Selanjutnya, halaman akan menampilkan seluruh lowongan yang tersedia sesuai instansi, tingkat pendidikan, dan jurusan.

Kendati demikian, rincian syarat dan teknis pendaftaran hanya dapat diakses melalui laman masing-masing instansi.

Link Pendaftaran PPPK 2022 :

LINK

Link Pengumuman PPPK 2022

LINK

Berikut Syarat Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 :

WNI, usia minimal 20

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal, D-III 2,75, S-1 3,00, S-2 3,20

Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli

Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari

Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan; Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN;

Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasikemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
Wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar

Penyandang disabilitas mencantumkan dokumen keterangan dokter.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)   

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved