Berita Kediri

Imigrasi Kediri Gagalkan  Pengiriman TKI Non Prosedural ke Kamboja, Tersangkanya Ibu Rumah Tangga

Kantor Imigrasi Kediri mengungkap modus pengiriman pekerja migran non prosedural ke Kamboja. Seorang ibu rumah tangga jadi tersangka.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/didik mashudi
Junaedi, Kabid Intelijen dan Penindakan, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur memberikan rilis kasus kepada awak media di Kantor Imigrasi Kediri, Selasa (3/1/2023). 

Dari hasil penyidikan tindak pidana keimigrasian ini, penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti dari pelaku.

Diantaranya, berkas permohonan paspor 6 orang dengan inisial AF, DFM, MRZ, VYS, YAS dan YS, paspor Republik Indonesia atas nama tersangka REP, HP beserta 2 SIM Card milik tersangka, dan KTP milik tersangka.

REP bakal dijerat dengan dugaan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain diancam dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta. 

Junaedi memberikan apresiasi kepada pegawai Kantor Imigrasi Kediri yang telah bekerja sesuai prosedur yang berlaku dan juga para penyidik yang berhasil mengungkap kasus ini. 

"Upaya yang telah dilakukan ini tidak lepas dalam rangka pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural serta perlindungan WNI yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri," ungkapnya.

Sementara Erdiansyah, Kepala Kantor Imigrasi selaku atasan penyidik menambahkan, berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri pada 20 Desember 2022.

Penyidik Kantor Imigrasi Kediri akan menyerahkan tersangka REP dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.

(didik mashudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved