Berita Kediri
Imigrasi Kediri Gagalkan Pengiriman TKI Non Prosedural ke Kamboja, Tersangkanya Ibu Rumah Tangga
Kantor Imigrasi Kediri mengungkap modus pengiriman pekerja migran non prosedural ke Kamboja. Seorang ibu rumah tangga jadi tersangka.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
Dari hasil penyidikan tindak pidana keimigrasian ini, penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti dari pelaku.
Diantaranya, berkas permohonan paspor 6 orang dengan inisial AF, DFM, MRZ, VYS, YAS dan YS, paspor Republik Indonesia atas nama tersangka REP, HP beserta 2 SIM Card milik tersangka, dan KTP milik tersangka.
REP bakal dijerat dengan dugaan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain diancam dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Junaedi memberikan apresiasi kepada pegawai Kantor Imigrasi Kediri yang telah bekerja sesuai prosedur yang berlaku dan juga para penyidik yang berhasil mengungkap kasus ini.
"Upaya yang telah dilakukan ini tidak lepas dalam rangka pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural serta perlindungan WNI yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri," ungkapnya.
Sementara Erdiansyah, Kepala Kantor Imigrasi selaku atasan penyidik menambahkan, berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri pada 20 Desember 2022.
Penyidik Kantor Imigrasi Kediri akan menyerahkan tersangka REP dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.
(didik mashudi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
| Libur Panjang Waisak, KAI Daop 7 Madiun Tambah Kereta di Rute Kediri |
|
|---|
| Sensasi Wisata Kereta di Kediri: Suguhkan Pemandangan Alam yang Memukau |
|
|---|
| RPJMD 2025-2029 : Bupati Kediri Targetkan Nol Stunting dan Pengangguran Turun |
|
|---|
| 12 Kelurahan di Kota Kediri Lolos Verifikasi BERSERI Tingkat Provinsi Jatim 2025 |
|
|---|
| Dukung UMKM Lokal, Wali Kota Kediri Luncurkan Omah Halal di Festival Halal 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/imigrasi-kediri-gagalkan-pengiriman-tki-non-prosedural-ke-kamboja.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.