Kriminalitas Tulungagung

Curi Kayu Jati Milik Perhutani, Warga Blitar Ditangkap Anggota Polsek Rejotangan di Tulungagung

Curi Kayu Jati Milik Perhutani, Warga Blitar Ditangkap Anggota Polsek Rejotangan, Polres Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: Rendy Nicko
Istimewa
Empat potong kayu jati barang bukti pencurian yang dilakukan AR. 

Penyidik menjerat AR dengan pasal 82 ayat 1 juncto pasal  12 huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pasal ini mengancam tersangka dengan pidana penjara paling singkat selama 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.

Selain itu ada ancaman pidana denda Rp 5 miliar hingga Rp 15 miliar.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(David Yohanes /tribunmataraman.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved