Kriminalitas Tulungagung
Curi Kayu Jati Milik Perhutani, Warga Blitar Ditangkap Anggota Polsek Rejotangan di Tulungagung
Curi Kayu Jati Milik Perhutani, Warga Blitar Ditangkap Anggota Polsek Rejotangan, Polres Tulungagung
Penulis: David Yohanes | Editor: Rendy Nicko
TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Anggota Unit Reskrim Polsek Rejotangan menangkap AR (40), terduga pencuri kayu di kawasan lahan milik Perhutani.
Warga Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar ini tertangkap tangan saat beraksi di Petak 21A-3 RPH Desa Tanen Kecamatan Rejotangan, Rabu (14/12/2022) lalu.
Kapolsek Rejotangan, AKP Puji Hartanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori, penangkapan ini bermula dari aduan pihak Perhutani.
"Pihak Perhutani mengadu kehilangan pohon jati. Dari situ kami bersama Perhutani melakukan pemantauan," terang Anshori, Sabtu (17/12/2022).
Baca juga: Pendekar Lawan Narkoba di Tulungagung, BNNK Gandeng PSHT untuk Lawan Peredaran Gelap Narkotika
Baca juga: Cek Stok dan Harga Bahan Pokok di Kota Blitar, Dirjen Perdagangan : Perkiraan Harga Telur Turun
Patroli bersama pun dilaksanakan untuk menangkap orang yang mencuri pohon itu.
Hasilnya pada Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 13.30 WIB, patroli ini melihat ada seseorang yang mencurigakan di kawasan hutan milik Perhutani.
Laki-laki tak dikenal itu tengah memotong pohon jati dengan menggunakan gergaji manual.
"Selanjutnya kami menangkap orang tak dikenal itu, saat memotong kayu yang baru ditebang menjadi bagian yang lebih pendek," sambung Anshori.
Hasil interogasi, laki-laki itu adalah AR dan melakukan aksi pencurian seorang diri.
AR tidak bisa menunjukkan izin penebangan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Karena tertangkap tangan sedang memotong kayu hasil curian, AR tidak bisa mengelak.
"AR selanjutnya kami bawa ke Mapolsek Rejotangan untuk dimintai keterangan," ujar Anshori.
Lewat gelar perkara, penyidik Unit Reskrim Polsek Rejotangan menaikkan status AR sebagai tersangka.
AR pun ditahan di rumah tahanan Polsek Rejotangan.
Polisi menyita barang bukti berupa satu kayu jati sepanjang 1 meter, 3 batang kayu jati sepanjang 1,5 meter, sebuah gergaji besar dan sebuah sepeda motor bebek merek Sanex untuk mengangkut kayu curian.