Berita Tulungagung

Kabupaten Tulungagung Dapat Rp 28 Miliar DBHCHT, Pengelolaannya Diakui Kurang Maksimal

Kabupaten Tulungagung mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp 28 miliar. Pengelolaannya, diakui kurang maksimal.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo secara simbolis menyerahkan BLT Prakarsa dan BLT DBHCHT. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Sejumlah pihak mempertanyakan besaran dan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Tulungagung, karena dinilai kurang transparan.

Bahkan tidak banyak yang tahu dinas mana yang mengelola dana ini.

Menurut Kepala Satpol PP Tulungagung, Wahiyd Masrur, sekretariat pengelolaan DBHCHT dilimpahkan ke lembaganya pada Juli-Agustus 2022.

Wahiyd kini menjadi Penanggung Jawab Sekretariat Pengelola DBHCHT Kabupaten Tulungagung.

Menurutnya, total DBHCHT yang didapat Kabupaten Tulungagung sebesar Rp 28 miliar.

"Secara efektif kami menerimanya pada Bulan Juli-Agustus. Jadi memang ada beberapa kegiatan yang kurang maksimal," terang Wahiyd.

Ada 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola anggaran ini.

Dari total alokasi, Satpol PP menerima 10 bersen di antaranya atau Rp 2,8 miliar.

Dinas Pertanian mengelola Rp 4,3 miliar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rp 2,6 miliar,  Dinas Sosial Rp 10,7 miliar, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rp 300 juta, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Rp 1 miliar, serta Dinas Kesehatan Rp 14,3 miliar.

"Untuk Satpol PP ada tiga kegiatan, yaitu pengumpulan informasi, operasi bersama dan Sarpras (sarana dan prasarana)," sambung Wahiyd.

Khusus Satpol PP, kegiatan Penegakkan Hukum dilaksanakan bersama Kantor Bea Cukai Blitar.

Sebab secara teknis Kantor Bea Cukai yang paham pelanggaran produk rokok yang ada di lapangan, seperti rokok tanpa cukai, cukai palsu atau cukai yang dipakai ulang.

Namun karena pelimpahan dana yang terlalu mepet, Wahiyd memperkirakan 20-30 persen anggaran di lembaganya yang tidak terserap.

"Misalnya kami merancang 19 kegiatan, paling yang bisa terlaksana 16 saja. Kami tetap akan melakukan semampunya," tegasnya.

Sementara untuk tahun 2023, alokasi DBHCHT untuk Kabupaten Tulungagung meningkat menjadi Rp 38 miliar.

Jumlah ini belum termasuk Silpa di tahun 2021, dari DBHCHT yang tidak terserap. 

Bidang Kesejahteraan Masyarakat akan mendapat 20 persen, atau Rp 7,7 miliar.

Dana ini akan dikelola Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Besaran setiap dinas akan dibahas bersama Bappeda Provinsi dan Bappeda Tulungagung.

Bidang sosial dialokasikan 30 persen atau Rp 11,6 persen, dan dikelola Dinas Sosial.

Bidang Kesehatan mendapat alokasi 40 persen tau Rp 15,5 persen, dikelola Dinas Kesehatan dan RSUD dr Iskak.

Terakhir Bidang Penegakkan Hukum (Gakkum) mendapat 10 persen atau Rp 3,8 miliar, dan dikelola Satpol PP.

Khusus Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tidak masuk dalam OPD pengelola DBHCHT di tahun 2023.

"Semua kegiatan tidak boleh lepas dari urusan cukai, karena sudah ditetapkan rambu-rambunya," pungkas Wahiyd. 

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved