Pasal Bermasalah KUHP
Dewan Pers Kecewa Dengan KUHP yang Baru: Dipuji Ketika Tawarkan Reformulasi Tetapi Tak Direalisasi
Dewan Pers kecewa lantaran reformulasi RKUHP yang mereka tawarkan tak digubris. Padahal saat disodorkan, dipuji-puji oleh DPR
Penulis: eben haezer | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - RKUHP telah disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah menjadi KUHP pada 6 Desember 2022 lalu.
Pengesahan KUHP ini terjadi ketika masih banyak pasal-pasal bermasalah yang ditemukan oleh berbagai organisasi masyarakat sipil.
Selain organisasi masyarakat sipil, Dewan Pers juga menganggap masih ada pasal-pasal bermasalah yang berpotensi mengganggu iklim kemerdekaan pers.
Baca juga: Rincian Pasal KUHP yang Dikritik Keras Hotman Paris, Mulai Soal Zina Hingga Hukuman Mati
Anggota Dewan Pers, Sapto Anggoro mengungkapkan, sebelum RKUHP disahkan, Dewan Pers telah melakukan upaya Reformulasi RKHUP ke DPR.
Kata Sapto, kala itu fraksi di DPR memuji Reformulasi RKHUP dari Dewan Pers.
"Jauh sebelum itu kita sudah memberikan masukan bahkan kita sudah datang ke seluruh fraksi DPR dan semua fraksi bilang bagus," kata Sapto di Bogor, Minggu (11/12/2022).
Sapto mengungkapkan bahwa Dewan Pers bukan hanya menyampaikan pendapat saja. Tetapi juga telah membuat Reformulasi RKHUP.
"Kita bukan hanya sudah menyampaikan pendapat tapi sudah membuat reformulasi. Kita sampaikan waktu itu ada sembilan klaster dan empat belas pasal dipuji-puji terima kasih. Tapi puji-pujian tidak penting yang penting kan apa hasil akhir?" sambungnya.
Dikatakan Sapto bahwa dari upaya Reformulasi KHUP ke DPR. Sebanyak 60 persen saran telah diabaikan.
"Hasil akhirnya apa? Ditolak semua, 60 persen diabaikan, 35 persen dimasukan dalam penjelasan dan hanya satu diterima karena memang sangat minor," ujarnya.
Daftar Pasal di KUHP yang Ancam Kemerdekaan Pers
Sebelumnya, melalui pernyataan tertulis, Dewan Pers menyatakan menyayangkan pengesahan RKUHP menjadi KUHP karena keputusan itu diambil dengan mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers.
Mengingat masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan.
Sejumlah pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman.
Dalam pernyataan tertulis itu disebutkan, pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.