Persidangan Ferdy Sambo
Waduh Kuat Ma'ruf 'Ngamuk' Laporkan Hakim Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Komisi Yudisial dan MA
Irwan Irawan selaku pengacara Kuat Ma'ruf melaporkan Hakim Kasus Pembunuhan Brigadir J ke pada Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung
TRIBUNMATARAMAN.COM - Kuat Maruf laporkan Hakim Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Komisi Yudisial.
Informasi ini disampaikan oleh Irwan Irawan selaku pengacara Kuat Ma'ruf.
Pihak Kuat melaporkan Hakim ke pada Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
Adapun alasannya adalah dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
"Dengan ini perkenan melaporkan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara pidana dengan register 800/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL," tulis aduan Irwan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/12).
Pihak Kuat Ma’ruf mengatakan hakim dalam persidangan diduga melanggar etika, dan tersiar secara luas melalui media.
"Sikap dan perilaku Hakim yang diduga melanggar etika sebagaimana yang telah diuraikan di atas, telah disiarkan secara luas dan dipublikasikan di sejumlah pemberitaan media," kata Irwan.
Sebagai informasi, hakim beberapa kali menyebut Kuat menyampaikan keterangan bohong terkait rangkaian pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo dkk.
Hakim Kesal dengan Kuat Ma'ruf
Viral Hakim kasus Pembunuhan Brigadir J dibuat geram dengan aksi Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang diduga bohong.
Bahkan diketahui saat itu Hakim Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa tampak kesal saat menginterogasi terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Awalnya Hakim mempertanyakan kesaksian Kuat Maruf yang bersikeras tak melihat terdakwa Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
Menurut hakim pernyataan tersebut sama dengan pengakuan Ricky Rizal alias Bripka RR sehingga disinyalir keduanya berkomplot.
Kuat Maruf diminta bersaksi saat menghadiri sidang lanjutan kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Ia ketika itu menceritakan detik-detik insiden pembunuhan Brigadir J oleh terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) dan Ferdy Sambo.
Namun, berbeda dengan keterangan Bharada E, Kuat Maruf mengaku tak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
"Sebelum menembak tembok kapan dia nembak Yosua?" tanya hakim dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (6/12/2022).
"Saya tidak melihat Bapak menembak Yosua," bantah Kuat Maruf.
"Bahasa kamu sama dengan Ricky ya kan, tidak melihat, tidak tahu, tidak dengar," sahut hakim.
Kuat Maruf kemudian menjelaskan bahwa ia hanya bisa melihat kaki Brigadir J yang sudah jatuh.
"Begini Yang Mulia, kalau posisi jatuhnya Yosua itu saya cuma liat kakinya kalau dari tempat saya, karena kan samping tangga," beber Kuat.
"Saudara itu kan katanya tadi bilang berdiri sejajar," kata hakim.
"Iya tapi agak jauh sama Ricky," jawab Kuat Maruf.
Hakim lantas membandingkan dengan kesaksian Bharada E yang menunjukkan posisinya, Kuat Maruf, dan Bripka RR tak terpaut jauh.
Sehingga, saat terjadi penembakan, baik Bripka RR maupun Kuat Maruf seharusnya bisa tahu dengan jelas.
Namun karena keduanya menyangkal, maka hakim sampai menyebut mereka buta dan tuli.
"Yosua Tadi sudah dipraktekkan sama saudara Richard. Berdirinya RE (Bharasa E) sama RR (Ricky Rizal) nggak jauh, tapi karena kalian buta dan tuli jadi saudara nggak denger dan nggak liat kan gitu yang sodara sampaikan," tuding hakim.
"Tidak begitu, Yang Mulia," sanggah Kuat Maruf lagi.
"Kalau pak Sambo nembak, mungkin. Kan saya sudah ketutupan tinggal liat kakinya aja kalo dari tempat saya."
"Bukan pertanyaan saya sederhana, kapan Pak Sambo nembak? Tapi saudara bilang tidak tahu sama dengan Ricky tadi," tanya hakim.
"Saya nggak lihat Pak Sambo nembak," tegas Kuat Maruf.
Hakim sontak menertawakan jawaban Kuat Maruf tersebut dan menuding sudah berkomplot dengan Bripka RR.
"Ini lah sudah ku bilang, kalian sudah merencanakan dari awal yakan," kata hakim.
Kejanggalan Kesaksian Kuat Maruf
Sikap berbeda ditunjukkan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan Ricky Rizal alias Bripka RR.
Keduanya menujukkan tanggapan berlawanan menyoal kesaksian terdakwa Kuat Maruf.
Bharada E mengungkap kejanggalan soal cerita pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sementara Bripka RR tak memberikan bantahan.
Silang kesaksian itu terjadi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Ditanya Hakim Ketua Majelis Wahyu Iman Santoso, Bripka RR tak membantah pernyataan Kuat Maruf.
Ia hanya merevisi sedikit mengenai posisi-posisi tertentu sesuai yang diingatnya.
"Seingat saya tidak sesuai apa yang saya alami, jadi posisi Kuat Maruf lebih dekat ke jendela dan posisi saya di sebelah meja, bukan di belakang meja," beber Bripka RR dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Senin (5/12/2022)/
Kemudian Bripka RR kembali meralat bahwa saat diinstruksikan untuk mengantar Putri, Kuat Maruf sedang berada di pos security, bukan di ujung jalan.
Kemudian Hakim meminta Bharada E untuk menanggapi pernyataan Kuat Maruf.
Berbeda dengan Bripka RR, Bharada E tegas menyebut Kuat Maruf masih belum berbicara dengan jujur.
"Untuk keterangan dari Om Kuat sama saja, masih banyak yang tidak sesuai," tegas Bharada E.
"Pertama untuk waktu di Magelang, jadi di lantai dua itu dia tidak menyampaikan bahwa saya sempat tanya ke dia. Pada kenyataannya saya tanya ke dia, 'Om, ada apa?', 'Sudah kamu tidak usah tahu dulu', baru dia mengajak saya turun."
Lebih lanjut, Bharada E menyoroti pernyataan Kuat Maruf yang serupa dengan Bripka RR, yakni soal sarung tangan.
Pada saat kejadian, keduanya mengaku tangan Ferdy Sambo hanya ditutupi masker hitam dan bukan sarung tangan.
Sementara menurut kesaksian Bharada E dan ajudan Adzan Romer, Ferdy Sambo saat itu jelas menggunakan sarung tangan.
"Lalu untuk di Duren Tiga, di TKP, dengan jarak sedekat itu juga sangat tidak mungkin untuk tidak melihat,tidak bisa membedakan antara sarung tangan dan masker," tegas Bharada E.
Ia kembali menuturkan kejanggalan terkait pengakuan Kuat Maruf yang dipaksa penyidik untuk mengikuti Bharada E.
Menurut Bharada E, Kuat Maruf tak mungkin bisa mendapat paksaan karena sudah didampingi oleh pengacara yang diduga ditunjuk Ferdy Sambo.
"Yang terakhir tadi saya sempat dengar bahwa dia ini ketika diperiksa penyidik, dipaksa harus ikut saya, karena kalau tidak akan ditinggalkan," beber Bharada E.
"Sedangkan pada saat pemeriksaan Om Kuat ini, dia kan sudah didampingi penasihat hukum. Dari masih skenario pun sudah didampingi penasihat hukum." (TribunWow.com)
Hakim Dibuat Tercengang dengan Ferdy Sambo
Beberapa kesaktian Ferdy Sambo terungkap dalam persidangan perkara tewasnya Brigadir J.
Kesaktian Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri itu membuat majelis hakim tercengang.
Seperti, Bripka Ricky Rizal yang ditugaskan secara khusus oleh Ferdy Sambo untuk menjaga anaknya di Magelang.
Padahal status Bripka Ricky Rizal adalah BKO Divpropam Polri.
Menurut majelis hakim, itu adalah luar biasa.
Sebelumnya, majelis hakim dibuat terkejut dengan Laporan Polisi hingga Berita Acara Interogasi dibuat sesuai pesanan Ferdy Sambo.
Hal ini dungkap oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit di persidangan.
Ricky Rizal Ditugaskan Secara Khusus untuk Jaga Anak Ferdy Sambo, Hakim Wahyu: Luar Biasa Memang
Tugas Ricky Rizal selama bekerja bersama Ferdy Sambo adalah menjaga anak eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Sidang hari ini, Ricky Rizal dijadwalkan datang sebagai saksi atas terdakwa Richard Eliezer (Bharada E)
Sedangkan Bharada E duduk sebagai terdakwa untuk sidang hari ini.
Dalam persidangan kali ini, hakim di antaranya menanyakan mengenai tugas yang diemban Ricky Rizal selama bekerja bersama Ferdy Sambo.
Kemudian, Ricky Rizal menyampaikan bahwa di awal dirinya merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.
"Selama menjadi ajudan, tugas saudara sebagai apa? Driver, ajudan, atau sebagai apa?" tanya Hakim Wahyu Imam Santoso.
"Waktu itu, saya sebagai ajudan Yang Mulia," jawab Ricky Rizal yang saat itu duduk sebagai saksi terdakwa Richard Eliezer.
Namun, sekitar bulan Mei 2021, dirinya ditugaskan secara khusus untuk mendampingi anak Ferdy Sambo yang ada di Magelang.
Meskipun Ricky Rizal pada saat itu mendapatkan Surat Kuasa (SK) bertugas di BKO Div Propam, ia tetap ditugaskan secara khusus untuk menjaga anak dari Ferdy Sambo di Magelang.
"Walaupun SK saudara BKO di Div Propam? Luar biasa memang," ungkap hakim.
Mendengar pernyataan hakim tersebut, berdasarkan pantauan dari Tribunnews.com di YouTube KompasTV, Ricky Rizal hanya bisa terdiam tidak menanggapi.
Diketahui, anak Ferdy Sambo bersekolah di Sekolah Taruna Nusantara, Magelang yang menerapkan sistem asrama.
Ricky Rizal mengaku bahwa ia meng-handle anak Ferdy Sambo dengan cara menanyakan kepada teman-teman anggotanya di Polres Magelang.
"Jadi saya nanya untuk bagaimana handle keperluan-keperluan (Anak Ferdy Sambo) yang apabila dibutuhkan."
"Ataupun memperoleh informasi-informasi terkait kesehatan putranya beliau (Ferdy Sambo) di dalam," ucap Ricky.
Ricky Rizal Diberikan 2 Rekening untuk Penuhi Kebutuhan
Ricky Rizal mengatakan bahwa seluruh uang yang diberikan Ferdy Sambo untuk ia kelola digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah dan kebutuhan keluarga.
Hakim Wahyu menyatakan bahwa Ricky Rizal diberikan dua rekening oleh Ferdy Sambo.
Dua rekening yang diketahui dari BNI dan BCA tersebut digunakan untuk mengurus semua keperluan anak Ferdy Sambo.
Ada pun untuk keperluan anak Ferdy Sambo tersebut yakni sebagian besar meliputi pembayaran sekolah.
Ricky Rizal diberikan tugas untuk membayar SPP sekolah selama satu tahun penuh.
Untuk keperluan rumah sendiri, seperti listrik dan air juga dibayarkan melalui uang yang dikelola oleh Ricky Rizal tersebut.
"Sama keperluan kalau Mas Brata pulang pakai pesawat, untuk kita beli tiket," ungkap Ricky, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Senin (5/12/2022).
Ketika hakim menanyakan mengenai rincian berapa besaran uang yang dikirimkan tiap bulannya, Ricky Rizal mengatakan jika hal tersebut tidak pasti.
"Saya tidak pernah mengecek yang masuk."
"Saya tidak mengingat kapan dikirim, kapan enggak," ucap Ricky.
Ricky hanya mengatakan bahwa ia selalu mengirim screenshoot mengenai jumlah saldo rekening yang dikirimkan untuk diberikan kepada Putri Candrawathi sebagai laporan saldo akhir bulan yang tersisa.
"Saya laporkan lewat chat, berikut laporan-laporan pengeluarannya," ungkap Ricky.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)