Advertorial

Bupati Kediri Minta Dinkes Permudah Pelayanan ke Masyarakat, Cukup Bawa KTP Bisa Berobat

Bupati Kediri, meminta Dinkes mempermudah pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Cukup bawa KTP ke RS, bisa dapat pelayanan

Editor: eben haezer
ist
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana Dinkes Kabupaten Kediri mempermudah layanan kesehatan masyarakat yang akan berobat ke RS 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Melihat pentingnya pelayanan kesehatan yang memadai, Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana meminta Dinas Kesehatan untuk mempermudah pelayanan pada masyarakat.

Bupati yang akrab disapa Mas Dhito tersebut meminta supaya masyarakat yang berobat dipermudah, yakni dengan cukup membawa KTP saat datang rumah sakit. 

Menurut Mas Dhito, dengan mendorong capaian Universal Health Coverage (UHC) di wilayahnya, permudahan layanan tersebut sangat dimungkinkan sebagai jaminan kesehatan masyarakat. 

Capaian UHC tahun depan di Kabupaten Kediri, kata Mas Dhito, minimal harus mencapai 90 persen. “ini langkah awal bagi Pemerintah Kabupaten Kediri untuk menjamin (kesehatan) masyarakatnya,” kata Mas Dhito, Rabu (7/12/2022). 

Lebih lanjut, Mas Dhito menginstruksikan Kadinkes untuk melakukan capaian UHC sekaligus mempersiapkan mekanisme dan sistem berobat dengan KTP di rumah sakit. 

“Berbarengan dengan memenuhi target UHC, Dinkes harus mempersiapkan bagaimana caranya sistem dan mekanisme bahwa masyarakat itu berobat hanya cukup membawa KTP ke rumah sakit,” tegas Mas Dhito. 

Menurut data Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri, capaian UHC hingga minggu pertama Desember 2022 mencapai 78,74 persen. Menilik capaian tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri dr Ahmad Khotib menjelaskan, pihaknya akan menyiapkan skema dan persiapan. 

Secara teknis, kata Khotib, ada dua skema yang dipersiapkannya agar pelayanan berobat di fasilitas kesehatan cukup dengan KTP. Yang pertama, masyarakat didorong untuk mempunyai jaminan kesehatan. Salah satunya dengan BPJS. 

Skema kedua, pembiayaan jaminan kesehatan melalui Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) bagi masyarakat kurang mampu. Dimana, penerima manfaat dari PBID pergeseran dari penerima manfaat Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). 

“Terbitnya peraturan presiden, kita (pemerintah daerah) tidak boleh dengan skema ganda. Otomatis semua alokasi Jamkesda selama ini akan kita geser untuk mendaftarkan warga kurang mampu melalui skema PBID,” jelasnya. 

Ia berharap, sejalan dengan meningkatnya capaian UHC, nantinya masyarakat hanya cukup membawa KTP ke rumah sakit. 

“Sekarang KTP itu juga sekaligus bisa sebagai kartu BPJS,” tandasnya.

(Luthfi Husnika/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved