Seleb

Putra Ahok BTP dan Veronica Tan Laporkan Ayu Thalia, Wanita Cantik Ini Akui Dianiaya Nicholas Sean

Putra Ahok BTP dan Veronica Tan Laporkan Ayu Thalia, Wanita Cantik Ini Mengaku Dianiaya dan Ditiduri Nicholas Sean Purnama

Editor: Rendy Nicko
(Instagram @thata_anma @nachosean)
Ayu Thalia dan Nicholas Sean Purnama, putra Ahok BTP dan Veronica Tan 

"Sean sangat mengapresiasi tuntutan jaksa."

"Kami percaya majelis hakim bisa berlaku adil dan menjatuhi hukuman sesuai dengan tuntutan," ungkap Ramzy.

Sementara itu, kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadoni, menilai tuntutan terhadap kliennya sah-sah saja.

Namun pihaknya bakal menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan di muka persidangan pada 1 Desember 2022.

Dilansir dari artikel Grid.ID sebelumnya, Jumat (25/11/2022), kasus ini bermula saat Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke polisi pada 28 Agustus 2021.

Wanita tersebut menuding Sean telah mendorongnya dari mobil sehingga jatuh dan terluka.

Setelah laporan ini viral, Sean pun jadi sasaran hujatan publik.

Seolah tak terima, putra Ahok tersebut berbalik melaporkan Ayu Thalia ke Polres Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas pencemaran nama baik.

Sebelum resmi melaporkan, Sean memberikan ultimatum pada Ayu Thalia untuk meminta maaf dalam waktu 1x24 jam.

Namun, Ayu tak melakukannya sehingga Sean memutuskan untuk melaporkan Ayu ke polisi.

Ayu Thalia dan Nicholas Sean Purnama, putra Ahok BTP dan Veronica Tan
Ayu Thalia dan Nicholas Sean Purnama, putra Ahok BTP dan Veronica Tan ((Instagram @thata_anma @nachosean))

Pada 4 Desember 2021, polisi menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Ayu karena tuduhannya tidak terbukti.

"Karena tidak terbukti kita kan cek semuanya."

"Saksi kemudian bukti segala macam tidak terbukti."

"Ya sudah, selesai. Berhenti," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, dikutip dari TribunnewsMaker

Sementara itu, kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ayu Thalia masih terus berjalan hingga akhirnya pada 19 Januari 2022 Ayu ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved