Berita Tulungagung
Gandeng RSUD Dr Iskak, Kejari Tulungagung Kini Punya Tempat Rehabilitasi Napza
Di Tulungagung kini sudah ada tempat rehabilitasi untuk para pengguna narkoba. Ini adalah hasil kerjasama Kejati Jatim dengan RSUD dr Iskak Tulungagun
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati meresmikan Balai Rehabilitasi Napza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif) di RSUD dr Iskak Tulungagung, Rabu (23/11/2022).
Balai Rehabilitasi dengan nama Adhyaksa Ayem Tentrem Tulungagung ini akan diperuntukkan para pengguna narkoba.
Mereka yang direhabilitasi diseleksi lewat proses profiling panjang, untuk menentukan statusnya sebagai pengguna.
"Seperti petunjuk pimpinan Kejaksaan Agung, jajaran Kejaksaan wajib menegakkan hukum secara humanis," ujar Mia.
Lanjut Mia, para pengguna narkoba adalah para korban.
Namun untuk menentukan status sebagai pengguna, ada syarat yang sangat ketat.
Di antaranya bukan residivis, tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), bukan bagian sindikat narkoba dan bukan pengedar.
"Kami harus melihat kehidupan kesehariannya. Kami datangi rumahnya, wawancara dengan RT, RW, Kepala Desa sampai ke tokoh setempat," sambung Mia.
Jika status pengguna ini terpenuhi, maka Kejaksaan akan menghentikan penuntutan.
Sehingga perkara ini bisa saja sampai P21 di Kepolisian, hingga pelimpahan tahap barang bukti dan tersangka.
Setelah di Kejaksaan barulah tersangka akan dilakukan proses profiling tersebut.
"Nantinya mereka diarahkan untuk menjalani rehabilitasi di tempat ini. Ini sangat membantu bagi mereka yang tidak mampu secara finansial," tegas Mia.
Balai Rehabilitasi Adhyaksa Ayem Tentrem Tulungagung ini adalah balai rehabilitasi ke-21 di Jawa Timur.
Masih menurut Mia, Balai Rehabilitasi ini akan efektif untuk mengurangi masalah kelebihan kapasitas di Lapas.
Sebab sebelumnya banyak pengguna narkoba yang seharusnya direhabilitasi, namun dipidana penjara.
"Begitu masuk penjara bukannya tambah baik, malah meningkat menjadi pengedar. Atau melakukan kejahatan yang lain," ungkapnya.
Selama ini jajaran Kejaksaan di Jawa Timur telah melakukan upaya rehabilitasi terhadap 15 persen tersangka kasus Napza.
Mereka adalah para tersangka yang dijerat dengan pasal 27 Undang-undang Narkotika.
Direktur RSUD dr Iskak Tulungagung, dr Supriyanto Darmoredjo, mengatakan sudah menyiapkan personel untuk mengawal Balai Rehabilitasi ini.
Ada seorang psikiater, 2 psikolog, 2 dokter umum serta paramedik yang disiapkan.
Mereka telah dididik secara khusus sehingga bisa menangani para pasien kasus kecanduan.
Untuk biaya rehabilitasi selama 2 minggu dipatok Rp 6.000.000 hingga Rp 8.000.000.
"Untuk proses yang akut lamanya rehabilitasi dua minggu. Selanjutnya kami kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten untuk mengembalikan mereka ke masyarakat," terang dr Supriyanto.
Masih menurut dr Supriyanto, bagi warga yang kurang mampu akan digratiskan.
Hal ini sejalan dengan layanan RSUD dr Iskak, yang menggratiskan pengobatan warga yang tidak mampu.
Ke depan Pemkab Tulungagung akan membuat Balai Latihan Kerja (BLK) yang terintegrasi dengan Balai Rehabilitasi ini.
"Di sini ada tempat ibadah, ada sarana hiburan, kesenian dan lain-lain. Bagaimana mengembalikan jati diri para pecandu ini," pungkas dr Supriyanto.
Balai Rehabilitasi Adhyaksa Ayem Tentrem Tulungagung berada di bagian timur RSUD dr Iskak, menghadap area parkir baru.
Meski mepet dengan rumah sakit, namun aksesnya terpisah.
Tempat ini mempunyai fasilitas yang lengkap, termasuk ruang sakaw dengan dinding bisa untuk mencegah pasien menyakiti diri.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer