Berita Tulungagung
Gandeng RSUD Dr Iskak, Kejari Tulungagung Kini Punya Tempat Rehabilitasi Napza
Di Tulungagung kini sudah ada tempat rehabilitasi untuk para pengguna narkoba. Ini adalah hasil kerjasama Kejati Jatim dengan RSUD dr Iskak Tulungagun
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati meresmikan Balai Rehabilitasi Napza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif) di RSUD dr Iskak Tulungagung, Rabu (23/11/2022).
Balai Rehabilitasi dengan nama Adhyaksa Ayem Tentrem Tulungagung ini akan diperuntukkan para pengguna narkoba.
Mereka yang direhabilitasi diseleksi lewat proses profiling panjang, untuk menentukan statusnya sebagai pengguna.
"Seperti petunjuk pimpinan Kejaksaan Agung, jajaran Kejaksaan wajib menegakkan hukum secara humanis," ujar Mia.
Lanjut Mia, para pengguna narkoba adalah para korban.
Namun untuk menentukan status sebagai pengguna, ada syarat yang sangat ketat.
Di antaranya bukan residivis, tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), bukan bagian sindikat narkoba dan bukan pengedar.
"Kami harus melihat kehidupan kesehariannya. Kami datangi rumahnya, wawancara dengan RT, RW, Kepala Desa sampai ke tokoh setempat," sambung Mia.
Jika status pengguna ini terpenuhi, maka Kejaksaan akan menghentikan penuntutan.
Sehingga perkara ini bisa saja sampai P21 di Kepolisian, hingga pelimpahan tahap barang bukti dan tersangka.
Setelah di Kejaksaan barulah tersangka akan dilakukan proses profiling tersebut.
"Nantinya mereka diarahkan untuk menjalani rehabilitasi di tempat ini. Ini sangat membantu bagi mereka yang tidak mampu secara finansial," tegas Mia.
Balai Rehabilitasi Adhyaksa Ayem Tentrem Tulungagung ini adalah balai rehabilitasi ke-21 di Jawa Timur.
Masih menurut Mia, Balai Rehabilitasi ini akan efektif untuk mengurangi masalah kelebihan kapasitas di Lapas.
Sebab sebelumnya banyak pengguna narkoba yang seharusnya direhabilitasi, namun dipidana penjara.