Berita Tulungagung

Selama 3 Bulan, Kawanan Pencuri Dari Bangkalan Berhasil Curi 32 Sepeda Motor Warga Tulungagung

Selama 3 bulan beraksi, kawanan pencuri motor dari Bangkalan, Madura, berhasil mencuri 32 unit motor di Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Dua tersangka anggota kawanan pencuri motor dari Bangkalan yang diungkap Polres Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua  tersangka pencurian kendaraan bermotor sebanyak 32 TKP di Kabupaten Tulungagung.

Keduanya adalah Misrat (27), warga Dusun Sokadan RT2 RW3 Desa Larangan Timur, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan dan Syaiful Bahri (26) warga Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.

Pencurian 32 sepeda motor itu dilakukan selama 3 bulan, September, Oktober dan November 2022.

"Kami menerbitkan 32 LP (laporan) selama 3 bulan saja. Saya minta masyarakat hati-hati terhadap modus pencurian kendaraan bermotor ini," ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto.

Selain 2 orang tersangka ini, ada empat orang anggota kawanan asal Bangkalan ini yang menjadi buron.

Mereka adalah MR yang mempunyai senjata api, MS, RD dan DR.

Kawanan ini banyak mencuri sepeda motor di parkiran tempat umum maupun di depan rumah.

"Dalam setiap kali aksi, kawanan ini berjumlah 3-5 orang. Mereka saling berbagi peran," sambung Eko.

Ada yang bertugas melakukan pengamatan, ada yang mengeksekusi dan yang melarikan barang bukti.

Seluruh sepeda motor yang dicuri dibawa kabur ke Kabupaten Bangkalan.

Mereka menggunakan kunci T, mendorong sepeda motor yang tidak dikunci leher, atau membawa kabur motor yang kuncinya masih menancap.

"Kalau ada warga yang memergoki, maka  pelaku mengancamnya dengan senjata api. Senpi ini yang sedang kami cari," tegas Eko.
 
Dari data laporan yang diterbitkan polisi, kawanan ini 8 kali mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Boyolangu.

Disusul Kecamatan Campurdarat 5 motor dan Kecamatan Kauman 4 motor.

Lalu Kecamatan Pakel, Karangrejo, Kedungwaru dan Gondang masing-masing 3 sepeda motor.

Terakhir mereka mencuri 2 sepeda motor di Kecamatan Bandung, dan satu motor di Kecamatan Ngantru.

Terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan Misrat di jalan Patimura Tulungagung, pada 23 September 2022.

Saat itu Misrat tengah melarikan diri usai berhasil mencuri motor di Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman.

"Dari penangkapan itu terungkap identitas  kawanan ini. Kami kemudian membentuk tim gabungan untuk melakukan penangkapan," papar Eko.

Tim gabungan yang dibentuk Kapolres terdiri dari Unit Resmob Macan Agung, Unit Reskrim Polsek Boyolangu,  Polsek Karangrejo dan Polsek Kalangbret.

Dengan bantuan Unit Resmob Polres Bangkalan, tim ini melakukan penggerebekan di rumah pemilik senpi, dan pelaku yang menjual hasil curian.

Namun keduanya tidak ada di rumah sehingga gagal ditangkap.

Penggerebekan dilanjutkan ke rumah Syaiful Bahri dan berhasil menangkapnya.

Polisi juga menyita 3 kunci T, 3 mata kunci, kunci duplikat dan sepeda motor Honda Beat biru-hitam AG 3880 RAJ.

Selain itu ada sepeda motor Honda Vario 125 M 4702 IC yang diduga sebagai sarana melakukan kejahatan.

"Para tersangka dan DPO ini ternyata juga menjadi DPO di Polres Bangkalan, karena pencurian dan pencurian dengan kekerasan. Mereka menggunakan senjata celurit untuk beraksi," tutur Eko.

Lebih jauh Kapolres meminta masyarakat Tulungagung waspada saat memarkir kendaraan bermotor.

Sebab 32 pencurian dalam waktu 3 bulan adalah sebuah angka yang besar.

Demikian juga pusat keramaian dan pertokoan diminta melengkapi area parkir dengan kamera keamanan.

"Tolong pasang CCTV, karena jika ada kejadian akan sangat membantu kami dalam proses pengungkapan," pungkas Eko.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer    

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved