Kamis, 30 April 2026

Berita Pasuruan

Menagih Pakai Kekerasan, Debt Collector Dibekuk Polisi Pasuruan

Seorang debt collector ditangkap personel Polsek Wonorejo, kabupaten Pasuruan karena menganiaya suami nasabah

Tayang:
Editor: eben haezer
ist
Rendy Ongky Fernando saat dibekuk polisi karena menganiaya suami nasabah pinjaman. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Unit reskrim Polsek Wonorejo, Polres Pasuruan, menangkap Rendy Ongky Fernando (26) warga Desa Sumber Klidung, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.

Rendy ditangkap setelah diduga kuat menganiaya Sukiman (57) warga Dusun Surabanyak, Desa Kluwud, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Kapolsek Wonorejo, AKP Akhmad Shukiyanto mengatakan, penangkapan tersangka ini bermula dari laporan korban yang mengaku dipukul tersangka di bagian pelipis mata.

Korban mengalami luka robek atas pemukulan yang dilakukan tersangka. "Penganiayaan ini dipicu karena utang," kata Kapolsek, Selasa (8/11/2022).

Dia mengatakan, yang memiliki utang adalah istri korban. Tersangka ini adalah juru tagih rentenir atau debt collector. 

"Saat kejadian, korban ini sedang tidur. Dia terbangun setelah mendengar ketukan pintu tersangka yang berniat menagih utang istri korban," tambah dia.

Korban yang terbangun saat itu menjawab bahwa istrinya tidak ada di rumah. Kata Kapolsek, sempat terjadi perdebatan antara korban dan tersangka.

"Tersangka emosi dan langsung memukul korban dengan tangan kosong mengepal satu kali mengenai pelipis mata sebelah kiri sehingga mengalami luka robek," jelasnya.

Dikatakan Kapolsek, tersangka ditangkap saat melakukan penagihan ke Wonorejo. Saat bertugas, tersangka langsung dibawa ke polsek untuk menjalani pemeriksaan.

"Tersangka masih dalam pemeriksaan mendalam. Yang jelas, dia akan dijerat dengan pasal Penganiayaan berat," tutup Kapolsek.

(galih lintartika/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved