Seleb
Akhirnya Dito Mahendra Buka Suara, Kuasa Hukum : Nikita Mirzani Dihukum Perbuatannya Sendiri
Akhirnya Dito Mahendra Buka Suara, Kuasa Hukum : Nikita Mirzani Dihukum Perbuatannya Sendiri
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.
Fitri Salhuteru : Kasus Nikita Lebihi Ferdy Sambo
Kasus Nikita Mirzani disebut Fitri Salhuteru hebohnya melebihi kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Menurut Fitri Salhuteru pihak kepolisian terlalu berlebihan dalam menangani kasus Nikita Mirzani.
Banyak hal yang disorot oleh Fitri Salhuteru, salah satunya mengenai 40 jaksa yang akan mengawal kasus Nikita Mirzani ini.
Disebutkan Fitri Salhuteru, ia melihat kasus ITE yang menjerat Nikita ini bak melebihi kasus besar.
Hal itu ia tuturkan bukan tanpa alasan, lantaran Fitri Salhuteru menyaksikan sendiri penahanan tersebut ketika datang ke Rutan Serang.
"Kenapa seorang Nikita Mirzani yang diduga melakukan pelanggaran ITE," kata Fitri Salhuteru, dikutip dari YouTube TRANS7 OFFICIAL.
"Kok aparatur negara itu mengeksekusi Nikita itu lebih-lebih kasus besar," sambungnya.
Fitri secara blak-blakan menyebut saat itu Nikita Mirzani dikawal ketat oleh sekitar 40 jaksa.
Jaksa-jaksa tersebut bahkan sampai mengantarkan Nikita ke lapas dan memastikan sang artis ditahan.
"Kalau nggak salah ada 40 orang jaksa yang benar-benar nganterin Nikita sampai ke LP, memastikan kalau Nikita itu ada di LP," terang Fitri.
Saking hebohnya, Fitri Salhuteru menyebut kasus Nikita Mirzani ini melebihi kontroversi dari kasus Ferdy Sambo yang masih hangat hingga saat ini.
"Mungkin lebih-lebih dari kasusnya Ferdy Sambo kemarin ya, yang mengantarkan beliau ke dalam penjara," ucapnya, dikutip dari Tribun Medan