PPPK 2022
BURUAN Login SSCASN via sscasn.bkn.go.id, Akses Pendaftaran PPPK Guru 2022 di Sini
Login Pendaftaran PPPK Guru 2022, Tips Cara Buat Akun SSCASN melalui sscasn.bkn.go.id. Link Pendaftaran PPPK, SSCASN dan Jadwal Pendaftaran PPPK 2022
TRIBUNMATARAMAN.COM - Login Pendaftaran PPPK Guru 2022 dengan akun SSCASN melalui sscasn.bkn.go.id. hari ini Selasa (25/10/2022).
Diketahui pengunguman pendaftaran PPPK Guru telah dibuka oleh pemerintah gurupppk.kemdikbud.go.id.
Bagi anda para pelamar wajib mendaftarkan akun SSCASN melalui sscasn.bkn.go.id.
Namun sebelum mengakses sscasn.bkn.go.id, perlu mempersiapkan juga berkas yang dibutuhkan dalam seleksi PPPK Guru 2022.
Baca juga: Akses Link Pendaftaran PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id, Informasi Terbaru Kategori Pelamar Cek di Sini
Misalnya, KTP, Ijazah, transkrip asli, pas foto dan berkas lain yang dibutuhkan dalam seleksi ini. Untuk tata cara pendaftaran sendiri, cukup mudah.
Bagi anda para pelamar, tribunmataraman.com sudah menyediakan tata cara membuat akun SSCAN melalui sscasn.bkn.go.id.
Bahan yang Harus Disiapkan:
1. Pelamar wajib mempunyai alamat email aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional guru.
2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian akun di laman SSCASN.
Baca juga: Susah Login Link Pendaftaran PPPK 2022 via sscasn.bkn.go.id, BKN Beri Penjelasan Soal Jadwal
Baca juga: DIBUKA Pendaftaran PPPK Guru 2022 dan Tutorial Buat Akun SSCAN Melalui sscasn.bkn.go.id, Cek Formasi
Baca juga: Pendaftaran PPPK 2022 Guru Dibuka, Simak Cara Buat Akun SSCAN Melalui sscasn.bkn.go.id, Gratis
Baca juga: Tutorial Buat Akun SSCAN Melalui sscasn.bkn.go.id dan Link Pendaftaran PPPK 2022, Cek Batas Nilai
3. Bagi pelamar yang belum mempunyai akun, wajib membuat akun menggunakan NIK di laman SSCASN, termasuk mengunggah KTP dan swafoto.
Baca juga: 10 Jurusan Kuliah yang Berpeluang Besar Jadi PNS
4. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai tahapan portal sscasn.
5. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK Guru 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.
6. Pemilihan kebutuhan PPPK Guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut:
Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/ akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
8. Pelamar mengisi data pada portal nasional
9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:
- KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
- Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah
- Ijazah asli paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D4) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbud Ristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S1/DIV
- Transkrip nilai asli
- Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.
- Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditambah dengan:
Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami.
Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.
Berikut Cara Daftar PPPK 2022 melalui SSCASN:
1. Buka situs website sscasn.bkn.go.id
2. Klik Registrasi
3. Selanjutnya isi data seperti NIK, KK, nama lengkap (tanpa gelar), tanggal lahir, tempat lahir, jenis kelamin, nomor hp, email, password
4. Kemudian upload scan KTP serta swafoto
5. Lalu, masukkan kode CAPTCHA
6. Klik submit
7. Berikutnya masuk situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login
8. Lengkapi data diri yang masih kosong
9. Pilih jenis seleksi, jenis formasi, instansi, pendidikan, dan jabatan
10. Selanjutnya, unggah berkas/dokumen dan cek resume
11. Setelah itu, menceetak kartu informasi akun serta kartu pendaftaran akun.
Periode Pendaftaran PPPK 2022 Guru:
- Pengumuman seleksi: 25 Oktober 2022
- Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar) dan pengumuman mendapatkan penempatan bagi prioritas I: 25 Oktober -7 November 2022
- Seleksi administrasi (pelamar prioritas II, prioritas III, dan pelamar umum): 25 Oktober-9 November 2022
Pengumuman hasil seleksi administrasi (pelamar prioritas II, prioritas III, dan pelamar umum): 10-11 November 2022 - Masa sanggah administrasi: 12-14 November 2022
- Jawab sanggah administrasi: 15-18 November 2022
- Pengumuman pasca masa sanggah: 20 November 2022
- Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah dan guru senior (pelamar prioritas II dan prioritas III): 21-22 November 2022
- Penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM (pelamar prioritas II dan priorias III): 23-27 November 2022
- Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (pelamar prioritas II dan prioritas III): 27 November-7 Desember 2022
- Pengumuman dan pemilihan formasi (pelamar umum): 8-12 Desember 2022
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (pelamar umum): 16-18 Desember 2022
- Pelaksanaan seleksi kompetensi (pelamar umum): 19-24 Desember 2022
- Pengolahan hasil seleksi (pelamar umum): 24 Desember-4 Januari 2022
- Pengumuman hasil seleksi (untuk pelamar prioritas I, prioritas II, prioritas III, dan prioritas umum): 5-6 Januari 2023
- Masa sanggah seleksi kompetensi: 7-9 Januari 2023
- Jawab sanggah seleksi kompetensi: 10-16 Januari 2023
- Pengumuman pasca masa sanggah: 26 Januari 2023
Berikut Ini Kategori Pelamar Prioritas:
1. Pelamar Prioritas I yaitu tenaga honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta dan masing-masing kategori telah memenuhi nilai ambang batas dalam seleksi PPPK JF Guru 2021, tapi belum mendapatkan formasi.
2. Pelamar Prioritas II adalah THK-II.
3. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan telah bekerja minimal 3 tahun.
Adapun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) terdaftar di database Kemendikbud Ristek dan lulusan terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.
Berikut daftar nilai ambang batas tiap soal PPPK 2022 yang harus diketahui calon peserta meliputi:
1. Seleksi PPPK 2022 tes kompetensi
Nilai komulatif maksimal: 500
Nilai ambang batas kategori 1: Sesuai satuan pendidikan
Nilai ambang batas kategori 2: -
Nilai ambang batas kategori 3: Sesuai satuan pendidikan
2. Soal PPPK 2022 Manajerial dan sosiokultural
Nilai komulatif maksimal: 200
Nilai ambang batas kategori 1: 130
Nilai ambang batas kategori 2: 110
Nilai ambang batas kategori 3: 130
3. Tes PPPK 2022 Wawancara
Nilai komulatif maksimal: 40
Nilai ambang batas kategori 1: 24
Nilai ambang batas kategori 2: 20
Nilai ambang batas kategori 3: 24
Link Pendaftaran PPPK 2022 :
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)