Berita Lumajang
Nasib Hakim Dilempar Kursi Setelah Kabulkan Gugatan Cerai di Lumajang
Hakim di Pengadilan Agama IA kabupaten Lumajang dilempar kursi oleh seorang pria yang marah. Pria itu marah karena hakim mengabulkan gugatan cerai
TRIBUNMATARAMAN.COM - Pengalaman kurang mengenakkan ini dialami Zulkifli, Hakim di Pengadilan Agama IA Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Setelah mengabulkan gugatan cerai dari perempuan berinisial UH (42) terhadap suaminya, SN (54), Zulkifli jadi sasaran kemarahan SN.Â
Hakim itu dilempar kursi oleh SN yang marah.Â
Sidang itu semula berjalan lancar. Namun, suasana berubah tegang usai Zulkifli mengambulkan gugatan cerai UH.
SN berdiri dari tempat duduk lalu memukul UH menggunakan kursi saksi.
Zulkifli saat itu mencoba meredam keributan tersebut. Nahas, hal tersebut justru malah membuat SN makin mengamuk. Kursi yang digunakan untuk memukul UH, dilemparkan juga arah Zulkifli.
Akibatnya, Zulkifli mengalami luka robek di pipi sebelah kiri. Aksi itu terjadi karena SN diduga tak terima keputusan pengadilan. Hingga akhirnya SN meluapkan emosi dengan menyerang mantan istri dan hakim.
"Tiba-tiba tergugat menghampiri mantan istrinya dan langsung melakukan penganiayaan. Saya coba meredam, tapi ikut jadi sasaran," katanya.
Usai kejadian itu, petugas keamanan langsung mengamankan SN. Ulah SN dilaporkan kepada polisi. Kisruh ini membuat SN bisa dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Zulkifli berharap kejadian ini bisa dijadikan pelajaran bagi semua warga yang mengikuti proses peradilan. Diharapkan apapun keputusan hakim bisa diterima legowo. Apabila keberatan, ada cara lain ada yang bisa ditempuh, bukan malah meluapkan emosi dengan berbuat anarkis.
"Semoga kejadian tersebut jadi pelajaran bagi warga peradilan. Semoga kasus tersebut dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.
(tony hermawan/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Berkali-kali Terjadi Letusan Asap, Hembusan Material Gunung Semeru Capai Tinggi 500 Meter |
![]() |
---|
Pagi Ini Gunung Semeru Kembali Semburkan Kepulan Material Vulkanis |
![]() |
---|
Malu Karena Hamil Duluan Setelah Bertunangan, Sejoli di Lumajang Buang Bayinya |
![]() |
---|
Kiai yang Didakwa Mencabuli 3 Santriwati di Lumajang Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Heboh Anak 6 Tahun Disekap dan Disiram Air Panas Oleh Orang Tua Sendiri di Lumajang |
![]() |
---|