Minggu, 7 Juni 2026

Sidang Ferdy Sambo

Sidang Ferdy Sambo Dimulai Hari ini, Pengunjung Dibatasi dan Diperiksa Pakai X-Ray

Sidang kasus Ferdy Sambo dimulai hari ini. PN Jaksel membatasi jumlah pengunjung dan memeriksa pengunjung yang datang pakai X-Ray

Tayang:
Editor: eben haezer
tribunnews.com
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dibawa petugas keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Ferdy Sambo akan menjalani sidang perdana hari ini di PN Jaksel. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yoshua Hutabarat digelar hari ini (17/10/2022).

Sidang perdana dengan terdakwa Ferdy Sambo ini digelar di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Aji di PN Jakarta Selatan.

Sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Namun Ferdy Sambo telah tiba di PN Jaksel pada pukul 09.10 WIB dengan menumpang mobil taktis.

Dikutip dari Kompas.com, Setidaknya ada dua mobil taktis, satu mobil pengawalan, dan kendaraan tahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang turut mengantarkan Ferdy Sambo ke PN Jakarta Selatan.

Tampak Ferdy Sambo mengenakan batik dilapisi rompi tahanan kejaksaan.

Setelah keluar dari mobil, ia kemudian masuk ke dalam PN Jakarta Selatan.

Sebelum Ferdy Sambo, ketiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf telah tiba lebih awal di PN Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice pada kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung sejak 28 September 2022.

Tercatat total ada 11 tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Lima Tersangka di luar obstruction of justice disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara itu, para tersangka obstruction of justice diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Pengunjung Sidang Dibatasi

Sidang Ferdy Sambo ini menarik perhatian massa.

Sampai-sampai PN Jaksel membatasi jumlah pengunjung.

Pengunjung yang bakal masuk ruang sidang terlebih dahulu bakal dicek barang bawaannya dengan mesin X-Ray.

Pengecekan seperti ini tidak dilakukan pada sidang-sidang sebelumnya.

Pihak PN Jaksel juga menyediakan 2 layar besar di luar ruang siang untuk menampung pengunjung yang tidak bisa masuk karena keterbatasan tempat.

“Karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib, maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, Minggu (16/10/2022).

PN Jakarta Selatan menerapkan pembatasan pengunjung sidang lantaran kapasitas ruang sidang utama yang hanya mencukupi untuk menampung 50 orang pengunjung.

Meskipun begitu, kata Djuyamto, PN Jaksel tetap mengakomodasi hak publik untuk mengikuti jalannya persidangan dengan sarana live streaming.

"Antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS (Ferdy Sambo) dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Poll, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suasana Jelang Sidang Ferdy Sambo dkk, PN Jaksel Sediakan 2 Layar Besar "

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved