Sidang Ferdy Sambo
Detik-detik Saat Brigadir J Mengerang Kesakitan, Lalu Kepala Ditembak oleh Ferdy Sambo Sampai Tewas
Diketahui Ferdy Sambo menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan ajudannya itu telah tewas.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Ferdy Sambo tega tembak langsung Brigadir J meski sudah menjerit kesakitan untuk pastikan kematian anak buahnya itu.
Hal ini disampaikan Jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo.
Perkara tersebut juga melibatkan Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Kuat Ma’ruf. Keempatnya akan dituntut terpisah.
Dalam dakwaan jaksa terungkap pada Jumat (8/7/2022) pukul 17.11 WIB, Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo di Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (kompas tv)
Setelah sampai, Sambo dengan emosi memanggil Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J.
Dia memerintahkan Bharada E untuk mengokang senjatanya. Emosi tersebut tak lepas dari cerita sepihak Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang.
Ketika bertemu, Ferdy Sambo lalu memegang leher Brigadir J dan mendorongnya ke depan agar posisinya bisa saling berhadapan.
Sambo kemudian memerintahkan Brigadir J untuk berjongkok.
Brigadir J sembari mengangkat tangannya mempertanyakan perlakuan tersebut. Perintah untuk menembak Brigadir J pun keluar.
“Woy! Kau tembak! Kau tembak cepaaat! Cepat woy kau tembak!’,” ujar JPU soal perintah Sambo ke Bharada E yang diungkapkan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).
Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Tembakan-tembakan tersebut menimbulkan luka pada dada sisi kanan yang menembus paru-paru.
Tak hanya itu, tembakan juga menimbulkan luka di bahu kanan, bibir sisi kiri, lengan, hingga merusak jari manis dan kelingking tangan kiri.
JPU mengungkapkan, Brigadir J sempat meronta kesakitan selepas ditembak.
Untuk itu, Ferdy Sambo menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan ajudannya itu telah tewas.
Sambo menembak kepala Brigadir J dengan mengenakan sarung tangan hitam.
“Menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia. Tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban,” tutur JPU.
Tembakan Sambo tersebut menimbulkan luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.
Selain itu, lintasan anak peluru mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.
“Selain itu, menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak,” imbuh JPU.
Demi menghilangkan jejak, Ferdy Sambo menempelkan senjata HS ke tangan kiri jasad Brigadir J lalu menembakkannya ke arah berlawanan.
Hal itu demi menimbulkan kesan terjadinya baku tembak antara Brigadir J dengan Richard. Brigadir J disebut tewas pada sekitar pukul 17.16 WIB.
Atas ulahnya, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 340 mengatur soal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.
Sedangkan Pasal 338 mengatur soal pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Sidang Perdana Ferdy Sambo
Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yoshua Hutabarat digelar hari ini (17/10/2022).
Sidang perdana dengan terdakwa Ferdy Sambo ini digelar di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Aji di PN Jakarta Selatan.
Sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Namun Ferdy Sambo telah tiba di PN Jaksel pada pukul 09.10 WIB dengan menumpang mobil taktis.
Dikutip dari Kompas.com, Setidaknya ada dua mobil taktis, satu mobil pengawalan, dan kendaraan tahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang turut mengantarkan Ferdy Sambo ke PN Jakarta Selatan.
Tampak Ferdy Sambo mengenakan batik dilapisi rompi tahanan kejaksaan.
Setelah keluar dari mobil, ia kemudian masuk ke dalam PN Jakarta Selatan.
Sebelum Ferdy Sambo, ketiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf telah tiba lebih awal di PN Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice pada kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung sejak 28 September 2022.
Tercatat total ada 11 tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Lima Tersangka di luar obstruction of justice disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara itu, para tersangka obstruction of justice diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Pengunjung Sidang Dibatasi
Sidang Ferdy Sambo ini menarik perhatian massa.
Sampai-sampai PN Jaksel membatasi jumlah pengunjung.
Pengunjung yang bakal masuk ruang sidang terlebih dahulu bakal dicek barang bawaannya dengan mesin X-Ray.
Pengecekan seperti ini tidak dilakukan pada sidang-sidang sebelumnya.
Pihak PN Jaksel juga menyediakan 2 layar besar di luar ruang siang untuk menampung pengunjung yang tidak bisa masuk karena keterbatasan tempat.
“Karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib, maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, Minggu (16/10/2022).
PN Jakarta Selatan menerapkan pembatasan pengunjung sidang lantaran kapasitas ruang sidang utama yang hanya mencukupi untuk menampung 50 orang pengunjung.
Meskipun begitu, kata Djuyamto, PN Jaksel tetap mengakomodasi hak publik untuk mengikuti jalannya persidangan dengan sarana live streaming.
"Antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS (Ferdy Sambo) dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Poll, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," ucapnya.
Dapatkan berita menarik lainnya di Google News, Klik Tribun Mataraman
(Farid/ tribunmataraman.com)