Berita Blitar

Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar: 'Saya Didzolimi Oleh Politik. Saya Akan Balas Dendam'

"Saya akan terjun ke politik, karena saya didzolimi oleh politik. Saya akan balas dendam. Kalau partai nanti dulu, saya akan berlayar," ujar Samanhudi

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/samsul hadi
Mantan wali kota Blitar, Samanhudi mendapat sambutan dari para pendukungnya saat pulang dari penjara. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - M Samanhudi Anwar, eks wali kota Blitar yang merupakan terpidana kasus suap proyek pembangunan SMPN 3 pada 2018, telah bebas bersyarat dari LP Sragen, Jawa Tengah, usai menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan, kemarin (10/10/2022).

Saat pulang ke kediamannya di Kota Blitar, Samanhudi Anwar mendapat sambutan dari keluarga dan para pendukungnya. 

Dia juga menggelar orasi di kediamannya tersebut. 

Samanhudi mengatakan, dirinya bakal kembali terjun ke arena politik. 

Namun untuk sementara, dia akan melakukan evaluasi untuk menentukan arah politiknya. 

Dia juga menyebut, akan melakukan 'balas dendam'.

"Saya akan terjun ke politik, karena saya didzolimi oleh politik. Saya akan balas dendam. Kalau partai nanti dulu, saya akan berlayar," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, M Samanhudi Anwar mendapat sambutan dari keluarga dan para pendukungnya di rumahnya, Jl Kelud, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Senin (10/10/2022) malam, saat dia pulang dari LP Sragen. 

Samanhudi yang menjabat Wali Kota Blitar selama dua periode (2010-2015 dan 2015-2020) itu sempat berorasi menyapa para warga di depan rumahnya. 

Samanhudi mengatakan sudah menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan. 

Ia menjalani hukuman pidana penjara di tiga Lembaga Pemasyarakatan (LP), yaitu, LP Medaeng Sidoarjo, LP Blitar, dan terakhir di LP Sragen (Jawa Tengah).

"Saya pulang lancar-lancar aja. Kepulangan saya tetap ada permainan politiknya, padahal itu tidak baik untuk pendidikan demokrasi ke depannya," kata Samanhudi

Samanhudi mengatakan, sesuai aturan seharusnya sudah bebas dua bulan lalu.

"Seharusnya dua bulan lalu saya sudah balik ke Blitar. Saya ikut prosedur. Saya dapat PB (pembebasan bersyarat) hanya satu bulan," ujarnya.

Sekadar diketahui, Samanhudi terjerat kasus suap proyek pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar yang diitangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018.

Dalam kasus itu, Samanhudi dijatuhi vonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan pencabutan hak politik untuk Samanhudi selama 5 tahun.

Baik jaksa KPK maupun Samanhudi mengajukan banding atas vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya tetap memvonis hukuman pidana 5 tahun penjara untuk Samanhudi.

Jaksa KPK mengajukan kasasi terkait putusan banding itu ke Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi MA juga menguatkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya.

(samsul hadi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved