Berita Blitar

Bebas Bersyarat dari Penjara, Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Disambut Pendukungnya

Mantan wali Kota Blitar, Samanhudi yang juga terpidana kasus suap, bebas bersayrat dari LP Sragen. Saat pulang dia mendapat sambutan meriah para pendu

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/samsul hadi
Mantan wali kota Blitar, Samanhudi mendapat sambutan dari para pendukungnya saat pulang dari penjara. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, yang merupakan terpidana kasus suap proyek pembangunan SMPN 3 pada 2018 bebas bersyarat dari LP Sragen, Jawa Tengah, usai menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan.

Kebebasan Samanhudi disambut keluarga dan para pendukungnya di rumahnya, Jl Kelud, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Senin (10/10/2022) malam. 

Sesampai di jalan depan rumahnya, Samanhudi turun dari mobil lalu berjalan sambil menyalami para warga yang sudah menunggu di lokasi. 

Samanhudi yang menjabat Wali Kota Blitar selama dua periode (2010-2015 dan 2015-2020) itu sempat berorasi menyapa para warga di depan rumahnya. 

Samanhudi mengatakan sudah menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan. 

Baca juga: Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar: Saya Didzolimi Oleh Politik. Saya Akan Balas Dendam

Ia menjalani hukuman pidana penjara di tiga Lembaga Pemasyarakatan (LP), yaitu, LP Medaeng Sidoarjo, LP Blitar, dan terakhir di LP Sragen (Jawa Tengah).

"Saya pulang lancar-lancar aja. Kepulangan saya tetap ada permainan politiknya, padahal itu tidak baik untuk pendidikan demokrasi ke depannya," kata Samanhudi

Samanhudi mengatakan, sesuai aturan seharusnya sudah bebas dua bulan lalu.

"Seharusnya dua bulan lalu saya sudah balik ke Blitar. Saya ikut prosedur. Saya dapat PB (pembebasan bersyarat) hanya satu bulan," ujarnya.

Sekadar diketahui, Samanhudi terjerat kasus suap proyek pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar yang diitangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018.

Dalam kasus itu, Samanhudi dijatuhi vonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan pencabutan hak politik untuk Samanhudi selama 5 tahun.

Baik jaksa KPK maupun Samanhudi mengajukan banding atas vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya tetap memvonis hukuman pidana 5 tahun penjara untuk Samanhudi.

Jaksa KPK mengajukan kasasi terkait putusan banding itu ke Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi MA juga menguatkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya.

(samsul hadi/tribunmataraman.com) 

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved