Seleb

Rizky Billar Bisa Ditahan Hari Ini Jika Penuhi Hasil Pemeriksaan Penuhi Unsur KDRT ke Lesti Kejora

Rizky Billar Bisa Ditahan Hari Ini Jika Penuhi Unsur KDRT ke Lesti Kejora

Editor: Rendy Nicko
YouTube Rizky Billar
Rizky Billar Bisa Ditahan Hari Ini Jika Penuhi Unsur KDRT ke Lesti Kejora 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Polisi menyatakan bahwa Rizky Billar bisa ditahan hari ini jika dalam pemeriksaan memenuhi unsuk KDRT yang diduga dilakukannya ke Lesti Kejora.

Ya, hari ini Rizky Billar dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan atas kasus KDRT pada Lesti Kejora hari ini, Kamis (6/10/2022).

Selain pemeriksaan, Rizky Billar juga dimintai keterangan atas perbuatannya pada ibunda Baby L.

Diketahui, sampai saat ini status Rizky Billar masih sebatas saksi dalam pelaporan dugaan KDRT yang dilakukan ke istrinya, Lesti Kejora.

Baca juga: Lesti Kejora Alami Trauma dan Ketakutan, Polisi : Tak Mau Serumah dengan Rizky Billar

Baca juga: Sindiran Keras Dewi Perssik ke Angga Wijaya Saat Bahas Hubungan dengan Rian Ibram, Disebut Rampok?

Namun, Billar bisa segera jadi tersangka jika apa yang dituduhkannya terbukti.

"Ya kita tahan, jadi tersangka (jika terbukti)," jelas Kasi Humas Polda Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Rizky Billar akan dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jika terbukti melakukan hal itu.

Adapun ancaman hukumannya yakni 10 tahun penjara.

"Kalau misalnya sampai luka permanen atau bahkan meninggal, 15 tahun (penjara)," tambahnya.

Adapun beberapa pertanyaan akan diajukan Nurma pada ayah satu anak ini.

"Apakah betul dia melakukan itu, sehat atau tidak, dan lokasi kejadian di mana," tukas Nurma.

Diketahui, hingga saat ini status Rizky Billar masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Sampai saat ini status yang bersangkutan masih saksi, kita berharap besok (hari ini) bisa datang," jelas Nurma.

Jika tak datang, polisi tak segan menjemput paksa suami Lesti ini.

"Kalau dua kali pemanggilan tidak hadir, kita akan jemput paksa," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved