Seleb

Bukan ke Najwa Shihab, Nikita Mirzani Akhirnya Balas Dendam ke Fans Rizky Billar dan Lesti Kejora

Bukan ke Najwa Shihab, Nikita Mirzani Akhirnya Bisa Balas Dendam ke Fans Rizky Billar dan Lesti Kejora

Editor: Rendy Nicko
Kolase Bangka Pos
Bukan ke Najwa Shihab, Nikita Mirzani Akhirnya Bisa Balas Dendam ke Fans Rizky Billar dan Lesti Kejora 

"Apapun berita yang sedang beredar kita tetap mendoakan untuk Billar dan Lesty semoga diberikan jalan yang terbaik dan kita doakan agar selalu tetap baik-baik saja," beber Raffi.

Polisi Bakal Periksa Rizky Billar

Rizky Billar bakal dipanggil polisi untu diperiksa usai dilaporkan sang istri Lesti Kejora dengan tuduhan KDRT, Rabu (28/9/2022).

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, mengatakan akan memeriksa Rizky Billar setelah memperoleh keterangan saksi yang menyaksikan kejadian.

“Billar sudah pasti diperiksa, cuma kami panggil saksi dulu yang lain yang menyaksikan kejadiannya,” kata Nurma kepada Kompas.com via telepon, Kamis (29/9/2022).

Mengenai pemanggilan Rizky Billar untuk jalani pemeriksaan, Nurma belum bisa memastikannya.

"Semalam kita harus visum dulu. Jadi, untuk laporan ini, wajib visum dulu," ucap Nurma.

Nurma menambahkan, pasal sementara yang dikenakan kepada Billar adalah pasal KDRT Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Ancaman hukuman maksimal apabila Billar terbukti bersalah, yakni 15 tahun penjara.

"Di UU itu, paling tinggi 15 tahun apabila korban mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," lanjut Nurma.

Untuk membuktikan dugaan KDRT, Nurma memastikan Lesti Kejora telah menjalani tes visum dan tinggal menunggu hasil.

LP Lesti beredar, Rizky Billar disebut banting dan cekik istrinya

Menurut laporan polisi (LP) yang beredar di awak media, pemicu dari kekerasan itu diduga lantaran Rizky Billar ketahuan selingkuh oleh Lesti Kejora.

Bahkan, Rizky Billar disebut melakukan kekerasan itu berulang kali.

“Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang,” demikian LP yang tertulis dikutip dari Tribunnews.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved