Sidang Mas Bechi
Sidang Mas Bechi, Hadirkan Saksi Ahli Forensik Ragukan Hasil Visum Korban, Ini Penjelasannya
Robekan itu menunjuk angka 4, 5, 6, 7, 8, dan 9 itu, yang muncul karena proses rangsangan. Tapi kalau robekan itu 10, 11, 12, 1, dan 2, karena paksaan
"Dan itu sudah lama, robekan lama. Dari robekan itu kita semakin yakin visum itu tidak memenuhi syarat. Toh kalau angka itu dianggap benar, tidak ada konteks pemerkosaan karena ada rangsangan. Ini linier dengan saksi bahwa yang bersangkutan pernah berhubungan dengan pacarnya," tambahnya.
Sementara itu, JPU sekaligus Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus menganggap, kesaksian dari ahli yang dihadirkan oleh pihak PH terdakwa mendukung dakwaannya.
"(Saksi ahli) menjelaskan, malah mendukung keterangan kami. Jadi ada beberapa keterangan yang memperkuat keterangan kami. Misalnya soal kesalahan penulisan dalam visum, ada dikuatkan bahwa tidak pernah ada visum itu arah jarum jam 13, Jadi dalam visum tidak pernah dikenal cuma dari jam satu sampai 12, 13, tidak dikenal," ungkapnya seusai sidang.
Mengenai adanya surat hasil visum yang lebih dari sekali. Firdaus menerangkan, hal tersebut karena keputusan pihak RS yang tidak menolak adanya permintaan visum ulang yang diminta oleh penyidik.
"(Mengenai 2 surat visum) ada aturan formil dan materiil. Rumah sakit tidak bisa menolak, tidak bisa menolak permintaan visum yang diminta penyidik," pungkasnya.
Di sisi lain, pendamping hukum santriwati korban, Nun Sayuti mengaku, pihaknya tidak berkompeten meninjau hasil sidang yang sedang bergulir, belakangan ini.
Apalagi saat ini sudah memasuki tahapan penjelasan dan peninjauan saksi ahli yang dihadirkan dari pihak PH terdakwa.
"Tentu yang menentukan visum itu benar atau salah, lagi lagi nanti hakim yang menilai itu semuanya. Jadi kami tidak menanggapi, dan yang menilai hakim. Alat bukti itu ada saksi, surat, ahli, petunjuk dan pengakuan. Saya dari awal yakin minimal 2 alat bukti itu telah terpenuhi," ujarnya saat dihubungi. (LUHUR PAMBUDI)