Sidang Mas Bechi
Sidang Mas Bechi, Hadirkan Saksi Ahli Forensik Ragukan Hasil Visum Korban, Ini Penjelasannya
Robekan itu menunjuk angka 4, 5, 6, 7, 8, dan 9 itu, yang muncul karena proses rangsangan. Tapi kalau robekan itu 10, 11, 12, 1, dan 2, karena paksaan
TRIBUNMATARAMAN.COM I SURABAYA- Dokter forensik dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi atas terdakwa Mas Bechi dalam kasus dugaan pemerkosaan santriwati di sebuah Ponpes di Jombang, di ruang Sidang Cakra PN Surabaya, Rabu (28/9/2022).
Saksi yang dihadirkan dari pihak penasihat hukum (PH) terdakwa itu, merupakan saksi ahli dokter forensik dari Laboratorium Forensik RSUD dr Soetomo Surabaya.
PH terdakwa I Gede Pasek Suardika, mengatakan saksi ahli tersebut dimintai tinjauannya atas sejumlah alat bukti yang berkaitan dengan hasil medis seperti visum korban.
Apalagi, baginya, permasalahan ditemukan sejak awal surat dakwaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdapat tiga surat hasil visum yang melatarbelakangi laporan dugaan kasus tersebut.
"Ahli menganalisis soal visum. Ada yang menarik, dari analisa ahli visum tersebut tidak bisa memenuhi syarat untuk dijadikan alat bukti karena melanggar syarat formil dan materiil," ujar I Gede Pasek seusai sidang, Rabu (28/9/2022).
Berdasarkan kesaksian dari saksi ahli forensik di depan Majelis Hakim, surat visum harus ada satu kali saja.
Tidak boleh ada revisi atau perbaikan dalam bentuk apapun.
Menurut I Gede Pasek, tatkala sebuah surat visum telah dikeluarkan, maka dokter pembuat visum harus mampu mempertahankan keabsahannya tanpa harus ada revisi ataupun semacamnya.
"Kalau (surat hasil visum) sudah launching yang namanya visum itu ya harus bertahan, kemudian berubah. Harusnya 1 kali saja. Sementara dalam kasus ini kan muncul 3 surat visum. Karena itulah perlu diproses secara hati-hati," ungkapnya.
Hasil tinjauan dari saksi ahli tersebut, dianggap I Gede Pasek, berkorelasi langsung dengan keterangan saksi sebelumnya, yang menyatakan jika korban sudah pernah berhubungan intim dengan orang lain.
"(Keterangan) Ini berkorelasi dengan saksi fakta sebelumnya yang mengatakan bahwa korban pernah berhubungan dengan pihak lain yaitu soal robekan," terangnya.
Saksi ahli tersebut juga meninjau secara detail hasil surat visum yang menyertakan dokumentasi bukti luka robek pada bagian sensitif korban yang merujuk pada hasil dugaan tindakan kejahatan yang dilakukan terdakwa.
Tinjauan dari ahli tersebut memberikan penjelasan dihadapan Majelis Hakim, mengenai penyebab luka robek yang dialami korban; apakah murni sebagai akibat hubungan intim yang dipaksa, atau sebaliknya, yakni bukan akibat paksaan, melainkan adanya rangsangan.
Ternyata, ungkap I Gede Pasek, bekas luka robek pada bagian sensitif korban cenderung disebabkan karena adanya aktivitas hubungan intim yang diawali dengan rangsangan, bukan pemaksaan.
"Ternyata saya baru tahu, kalau secara medis, jika robekan itu menunjuk angka 4, 5, 6, 7, 8, dan 9 itu, yang muncul karena proses rangsangan. Tapi kalau robekan itu 10, 11, 12, 1, dan 2, karena paksaan. Karena kalau dia pemerkosaan maka dia akan muncul di angka tadi 10, 11, 12. Kalau (terdapat) rangsangan dia ke angka 5, 6, 7, 8, 9," terangnya.