Berita Tulungagung
Remaja di Tulungagung Ketahuan Mencuri 20 Mesin Pompa Air
Remaja di Tulungagung akhirnya tertangkap polisi setelah berkali-kali mencuri puluhan mesin pompa air milik warga
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Unit Reskrim Polsek Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, menangkap ITP (17), anak di bawah umur yang diduga mencuri 20 mesin pompa air.
Polisi menemukan seluruh barang bukti hasil curian ITP di rumahnya di Kecamatan Boyolangu.
Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, pencurian yang dilakukan ITP terjadi pada Juli 2022 silam.
Korbannya adalah SH (55) warga Desa Serut, Kecamatan Boyolangu.
"Terduga pelaku ini melakukan aksinya berulang kali saat malam hari," terang Anshori, Sabtu (24/9/2022).
Lanjutnya, rumah korban sebenarnya dikelilingi tembok setinggi 3 meter.
ITP memanjat pagar rumah ini dan masuk ke pekarangan saat malam hari.
Aksi ini berjalan mulus karena pemilik rumah sedang bepergian.
Dia lalu mencuri mesin pompa air yang ada di dalam rumah SH.
"Diduga ITP dibantu oleh temannya. Kami masih kembangkan lagi," sambung Anshori.
SH melaporkan kejadian ini ke Polsek Boyolangu pada 5 Agustus 2022 lalu.
Polisi yang mendapat laporan ini segera melakukan penyelidikan.
Petugas di lapangan melacak pelaku dari dari sejumlah pencurian pompa air yang terus terjadi.
Polisi akhirnya bisa melacak ITP dan menangkapnya pada Rabu (21/9/2022) kemarin.
Polisi lalu meminta ITP untuk menunjukkan barang bukti hasil kejahatannya.
Hasilnya ada 20 mesin pompa air dan 21 tutup mesin pompa air yang ditemukan.
"Dari hasil penyidikan, ITP lalu dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Anshori.
Namun karena ITP masih berusia 17, masih dikategorikan anak-anak.
Mengacu pada sistem peradilan anak, polisi tidak menahan ITP.
Remaja ini hanya dikenakan wajib lapor selama proses hukum di kepolisian.
Masih menurut Anshori, perbuatan ITP termasuk pencurian dengan pemberatan, seperti pasal 363 KUHPidana.
Jika kasus ini bergulir ke pengadilan, ia tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.
Namun karena masih anak-anak, tersangka diancam hukuman setengah dari ancaman hukuman orang dewasa.
"Kami masih melakukan penyidikan, serta mencari teman yang membantu tersangka saat beraksi," pungkas Anshori.
Kabupaten Tulungagung menjadi salah satu sentra budidaya ikan air tawar.
Selain ikan konsumsi seperti patin dan gurami, warga juga membudidayakan ikan hias, utamanya ikan emas koki.
Para pembudidaya ini memanfaatkan mesin pompa air untuk menyedot air tanah dan mengairi kolam.
Pompa-pompa ini berada di rumah pompa di dekat kolam, jauh dari rumah pemiliknya.
Mesin pompa air inilah yang kerap menjadi sasaran pencuri.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)