Unjuk Rasa Buruh

Unjuk Rasa Tolak Kenaikan Harga BBM, Buruh Mendorong Motor Sejauh 13 Km ke Kantor Gubernur Jatim

Buruh di Surabaya menggelar unjuk rasa sambil mendorong motor sejauh 13 km ke kantor Gubernur Jatim untuk menolak kenaikan harga BBM.

Editor: eben haezer
tribunjatim/luhur pambudi
Buruh melakukan long march dari Jl Ahmad Yani ke kantor Gubernur Jatim di Surabaya untuk memprotes keputusan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Ribuan buruh di Surabaya, Jawa Timur, menggelar unjuk rasa mendesak pemerintah membatalkan kebijakan menaikkan harga BBM, Selasa (6/9/2022).

Aksi ribuan buruh dipusatkan di kantor Gubernur Jatim, Jl Pahlawan, Surabaya. 

Mereka mendatangi tempat itu dengan long march sambil mendorong motor dari Jl Ahmad Yani, Surabaya. 

Ratusan orang buruh tampak mendorong motor yang mereka kendarai menyusuri Jalan Frontage A Yani, Surabaya. 

Bagi mereka cara tersebut merupakan bagian dari aksi protes yang dilakukan kalangan buruh menolak kenaikan harga BBM, yang telah resmi diberlakukan Pemerintah sejak Minggu (4/9/2022). 

Menurut Wakil Ketua FSPMI Jatim, Nurudin Hidayat, aksi protes kenaikan harga BBM yang dilakukan kalangan buruh dilakukan serentak dari pusat Jakarta hingga ke berbagai macam daerah di Provinsi Jatim, termasuk di Kota Surabaya. 

Aksi mendorong motor itu dianggap Nurudin Hidayat sebagai bentuk kondisi masyarakat yang sulit akibat terdampak kebijakan pemerintah yang tidak mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakatnya. 

"Yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Di Jatim, kami pusatkan di gubernuran. Tapi sebagai bentuk protes atas kenaikan BBM, kawan-kawan buruh Jatim, melakukan aksi mendorong motor dari Jalan Frontage A Yani menuju Kantor Gubernur Jatim," katanya, Selasa (6/9/2022). 

Menurut Nurudin, kenaikan harga BBM yang berdampak pada efek domino kenaikan harga kebutuhan pokok, bakal memicu terjadinya inflasi sekitar 6 - 8,5 persen. 

Kondisi tersebut sebenarnya juga diperparah  dengan kondisi upah buruh yang dianggapnya tidak adanya kenaikan upah signifikan sejak tiga tahun lalu. 

"Karena kenaikan BBM ni menggerus daya beli. Karena kenaikan BBM memicu inflasi yang sangat tajam antara 6-8,5 persen. Kondisi ini diperparah, upah buruh 3 tahun belakangan tidak mengalami kenaikan," tegasnya. 

Sementara itu, Ketua EXCO Partai Buruh Provinsi Jawa Timur sekaligus Ketua DPW FSPMI-KSPI Jatim, Jazuli mengatakan, dalam aksi buruh menolak kenaikan harga BBM pihaknya telah membuat tujuh tuntutan. 

1) Kenaikan harga BBM telah menurunkan daya beli buruh hingga 50 persen. Penyebab turunnya daya beli dikarenakan peningkatan angka inflasi menjadi 6,5 % hingga 8 %, sehingga harga-harga kebutuhan pokok juga mengalami kenaikan.

2) Penurunan daya beli buruh ini diperparah dengan tidak naiknya upah selama 3 tahun 
kebelakang. Bahkan Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika Pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK Tahun 2023 kembali menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Maka sudah dipastikan upah buruh tahun 2023 tidak akan mengalami kenaikan. 

3) Buruh menolak kenaikan harga BBM karena dilakukan di saat harga minyak dunia turun. Terkesan pemerintah mencari jalan pintas untuk meningkatkan pendapatan negara dengan cara memeras rakyat. Terlebih kenaikan harga BBM ini dilakukan disaat negara-negara lain menurunkan harga BBM. Seperti di Malaysia, dengan Ron yang lebih tinggi dari pertalite, harganya jauh lebih murah.

4) Terkait bantuan subsidi upah sebesar Rp. 150 ribu selama 4 bulan kepada buruh hanya sekedar ‘lip service’ saja agar buruh tidak protes. Tidak mungkin uang Rp150 ribu dapat menutupi penurunan daya beli akibat inflasi yang meroket.

5) Risiko terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran karena kenaikan harga barang-barang yang dipicu oleh tingginya harga BBM. Harga energi (BBM) yang naik akan membebani biaya produksi perusahaan, tentu perusahaan akan melakukan efisiensi dengan mem-PHK buruh

6) Tidak tepat jika alasan kenaikan pertalite dan solar subsidi karena untuk kelestarian lingkungan. Faktanya masih banyak industri-industri besar yang masih memakai batu bara dan diesel.

7) Ada sekitar 120 juta pengguna motor dan angkutan umum yang merupakan kelas menengah ke bawah, yang tentunya sangat terbebani dengan kenaikan harga BBM bersubsidi.


"Kami menyarankan agar pemerintah memisahkan pengguna BBM subsidi dan non subsidi. Misalnya, sepeda motor dan angkutan umum tidak mengalami kenaikan harga BBM  bersubsidi, kemudian untuk mobil di atas 2005 harus memakai BBM non subsidi, karena orang kaya rata-rata tidak menggunakan mobil tua," jelas Jazuli dalam keterangan tertulisnya. 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved