Berita Gresik

Kades di Gresik Korupsi Setengah Miliar Untuk Trading Saham dan Forex

Seorang kades di Gresik ditangkap polisi karena diduga melakukan korupsi dana APBDes lebih dari setengah miliar untuk trading saham dan forex

Editor: eben haezer
tribunjatim/willy abraham
Mudlohan mengenakan penutup wajah dan baju tahanan karena diduga menyelewengkan dana APBDes senilai lebih dari setengah miliar Rupiah untuk trading saham dan forex. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Mudlohan, kades Bulangan, kecamatan Dukun, kabupaten Gresik, Jawa Timur, diduga melakukan korupsi dana ABBDes senilai lebih dari setengah miliar Rupiah. 

Kini, Mudlohan telah dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Gresik dan ditahan, Jumat (2/9/2022).

Mudlohan diduga melakukan korupsi dana APBDes sebesar Rp  632.897.000. 

Kepada polisi, dia mengaku menggunakan uang itu untuk trading saham dan forex (foreign exchange). 

"Sementara untuk beli saham berupa saham forex, bermain trading, dari keterangan tersangka," ujar Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro, Jumat (2/9/2022).

Azis menuturkan mendapatkan informasi pada tanggal 25 April 2022.

Unit Tipidkor Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa  di Desa Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik ada pekerjaan jembatan Tahun Anggaran 2021 tidak dikerjakan.

Atas informasi tersebut Unit Tipidkor melakukan penyelidikan bekerjasama dengan Inspektorat selaku auditor dan Dinas PUPR selaku ahli pemeriksaan fisik.

Dari hasil audit Inspektorat, diduga Mudlohan sebagai Kepala Desa melakukan penyelewangan dana APBDes sebesar Rp  632.897.000. 

Rinciannya Penyertaan modal ke BUMDes sumber Dana desa  Senilai Rp. 400.000.000, PADes hasil penyewaan tanah kas desa  Senilai Rp. 120.000.000, selisih hasil perhitungan fisik bangunan oleh dinas pekerjaan umum dan tata ruang Kabupaten Gresik Senilai Rp. 112.897.000, 

"Akibat perbuatan tersebut tersebut dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan Negara/Daera sebesar Rp. 632.897.000,00," terangnya. 

Sebanyak enam orang telah periksa tim penyidik. Sejumlah barang bukti diamankan Satreskrim Polres Gresik berupa satu buku Rekening atas nama Pemerintah Desa Bulangan TA 2021. 

Kemudian 38 lembar kwitansi penyerahan uang dari bendahara desa kepada kepala Desa Bulangan. Sepuluh bendel SPJ Laporan kegiatan yang bersumber dari Dana APBDes TA 2021 Desa Bulangan Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik. 

Satu bendel Peraturan Desa Bulangan Nomor 01 Tahun 2022 tentang Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2021 Desa Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. 

Atas perbuatannya Mudlohan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Atas perbuatannya, tersangka mendapat ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," tutupnya.

(willy abraham/tribunmataraman.com)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved