Putri Candrawathi Diperiksa
Setelah Sambo di-PTDH, Putri Candrawathi Ditahankah Setelah Diperiksa Tersangka Jam 10.00 Ini?
Putri Candrawathi yang ditetapkan tersangka Jumat (19/8/2022) dijadwalkan diperiksa di Dirtipidum Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022) pukul 10.00 WIB.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
TRIBUNMATARAMAN.COM I JAKARTA - Setelah Irjen Pol Ferdy Sambo dpecat (PTDH) dari institusi Polri dalam putusan sidang kode etik, kini giliran sang istri, Putri Candrawathi diperiksa Timsus atas kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Informasinya, Putri Candrawathi yang sudah ditetapkan tersangka Jumat (19/8/2022) dijadwalkan diperiksa di Dirtipidum Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Sebelum diperiksa, penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada Putri sebagai tersangka," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Dedi mengatakan sebelum pemeriksaan berlangsung, penyidik lebih dulu memeriksa kesehatan fisik maupun psikis Putri.
"SOP-nya sebelum dia nanti dimintai keterangan ya tentunya standar kesehatannya diperiksa kesehatannya dilakukan baik dari sisi fisik maupun psikisnya," kata Dedi pada Kamis (25/8/2022).
Nantinya, lanjut Dedi, jika dua syarat itu terpenuhi, maka penyidik akan memeriksa Putri sebagai tersangka.
"Kalau misalkan dari kesehatan psikisnya memenuhi syarat untuk dimintai keterangan ya tetap dimintai keterangan," ucapnya
Di sisi lain, Dedi menerangkan penyidik sudah berkoordinasi dengan pengacara soal pemeriksaan Putri sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
Apakah istri Sambo akan ditahan seperti empat tersangka yang lebih dulu meringkuk di terali jeruji besi?
Kemungkinan kecil Putri tidak ditahan oleh penyidik.
Mengingat empat tersangka lain yakni Ferdy Sqmbo (FS), Kuat Makruf (KM) Ricky Rizal (RR) dan Bhadara E yang sama-sama menyandang status tersangka ditahan.
Bahkan pasal yang dipersangkakan juga sama.
Yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Apalagi peran ibu empat anak ini banyak peran dalam 'sinetron Jumat kelabu' di rumah dinas mantan Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Peran penting Putri dalam melenyapkan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga menjadi geger geden di Indonesia, 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.20 WIB.
Dalam pembunuhan berencana ini, Putri Candrawathi diduga sengaja menggiring Brigadir J ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Mereka mengajak berangkat bersama dari rumah Saguling menuju rumah dinas bersama Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Maruf.
"(Perannya) mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, Alm J," jelas Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).
Untuk memuluskan rencana pembunuhan, Agus menuturkan, Putri Candrawathi diduga turut mengikuti skenario yang dibangun oleh suaminya, Ferdy Sambo.
Putri juga turut menjanjikan sejumlah uang kepada tiga tersangka lainnya yakni Bharada R, RR dan MK.
Untuk tersangka Bharada R dijanjikan Rp 1 miliar. Sedang dua tersangkanlain RR dan KM, masing-masing Rp 500 juta.
"Uang yang dijanjikan merupakan rangkaian kematian Brigadir J.
Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS, bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," tandasnya.
Rapat Singkat
Sebelum Brigadir J dihabisi, di rumah pribadi Ferdy Sambo digelar rapat singkat di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Lokasi rumah pribadi dengan TKP atau lokasi eksekusi Brigadir J, jaraknya sekitar 500 meter.
Ketika rapat singkat berlangsung, Putri Candrawathi sempat menangis.
Konon katanya rapat singkat itu menyusun skenario melenyapkan Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo, yang menjadi otak rencana pembunuhan Brigadir J, kondisinya saat itu marah.
Hal tersebut diungkapkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E melalui kuasa hukumnya, Ronny Tapaessy dalam wawancara dengan TV One, Jumat (20/8/2022).
Rapat di rumah pribadi itu digelar beberapa jam sebelum eksekusi.
Putri Candrawathi (PC) dan rombongan ajudan termasuk sopir, Kuat Maruf baru pulang dari Magelang.
"Jadi memang, ada proses waktu di lantai tiga, ketika klien saya dipanggil ke dalam suatu ruangan meeting, ruangan rapat, bahwa ternyata memang sudah ada Ibu PC ini membicarakan mengenai tentang almarhum Yosua," kata Ronny.
Rapat berlangsung sangat singkat bagi Bharada E.
Ronny menyebut kliennya tanpa motif.
Dalam hal rapat persiapan eksekusi Brigadir J itu, Bharada E hanya menerima perintah eksekusi.
Ia tidak ikut dalam perbincangan perencanaannya.
Di dalam ruangan di lantai tiga itu ada Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan Bripka Ricky Rizal (RR), sesama ajudan seperti Bharada E.
"Jadi perlu saya sampaikan, klien saya tidak berbicara, tetapi klien saya melihat bahwa ibu PC itu ada di ruangan lantai 3. Jadi pertemuannya itu Ibu PC, Pak FS, kemudian saudara RR. Kemudian yang terakhir dipanggil adalah Bharada E ini. Yang panggil itu saudara RR," ujar Ronny.
Bharada E tidak mengetahui banyak perangai kedua bosnya itu.
Namun dalam situasi pembahasan ekesekusi Brigadir J, ia melihat Putri Candrawathi menangis.
Sedangkan Ferdy Sambo dalam keadaan marah.
"Klien saya menyampaikan bahwa waktu kejadian itu Ibu PC dalam keadaan menangis. Kemudian Bapak FS ini dalam keadaan marah. Nanti detailnya, ini kan nanti menjadi pembelaan di pengadilan," beber Ronny.
Bharada E melaksanakan tugasnya sebagai eksekutor.
Hampir satu tahun dinas bersama sebagai ajudan, Bharada E meletuskan beberapa tembakan ke Brigadir J.
Sementara Ferdy Sambo membuat rekayasa baku tembak dengan menembakkan peluru ke dinding memberikan efek.
Soal kabar Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J masih harus dibuktikan.
Sambo Dipecat
Pemecatan Irjen Ferdy Sambo merupakan hasil sidang kode etik terkait pembunuhan berencaba Brigadir J, Kamis (26/8/2022).
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri.
"Memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Tak hanya sanksi pemecatan, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Atas keputusan majelis sidang ini, Sambo langsung mengajukan banding.
"Mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Sambo.
Ferdy Sambo juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.
Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan itu merupakan hak Ferdy Sambo.
"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Dedi juga menyebut mantan Kapolres Purbalingga itu memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan banding secara tertulis sesuai aturan yang ada.
"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," kata Dedi.
Dedi menerangkan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) mempunyai waktu 21 hari untuk menanggapi banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, Ferdy Sambo akan menerima hasil putusan banding yang diajukan dirinya.
"Keputusannya apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini, atau ada perubahan."
"Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," ucapnya.
Surat Ferdy Sambo
Potongan surat mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo berisi permohonan maafnya kepada institusi Polri dan ke para seniornya yang ditulis tangan. Salinan surat ini beredar saat dia menjalani sidang etik Polri, Kamis kemarin (26/8/2022).
Dalam sidang kode etik, Ferdy Sambo juga membacakan dan menyerahkan surat permohonan maaf.
Ia menuturkan, surat tersebut sejatinya telah dikirimkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Namun, surat itu juga diserahkan kepada majelis kode etik.
"Surat ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Kapolri, namun kami izin menyerahkan juga kepada ketua dan majelis kode etik pada hari ini," jelasnya.
Dalam surat itu, Sambo menyampaikan, permohonan maaf kepada institusi Polri yang telah terdampak akibat kasusnya tersebut, khususnya, bagi senior-seniornya di Polri.
"Saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan," jelas Sambo.
Ia juga berjanji akan bertanggung jawab atas kasus yang telah membuat nama baik institusi Polri itu tercoreng.
Sebaliknya, dia juga berjanji bakal mengikuti proses hukum secara baik.
"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak," kata dia.
Inilah isi surat yang dituliskan Ferdy Sambo dengan dibubuhi materai:
Jakarta, 22 Agustus 2022
Perihal: Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi perwira menengah perwira pertama dan rekan Bintara
Rekan dan senior yang saya hormati
Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan
Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku
Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak
Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak
Terima kasih semoga tuhan senantiasa melindungi kita semua hormat saya versi Inspektur Jenderal polisi
Hormat saya
Ferdy Sambo SH, MH
Inspektur Jenderal Polisi
(Warta Kota)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-istri-Ferdy-Sambo-jadi-tersangka.jpg)