Misteri Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Ngotot Ajukan Banding Meski Ngaku Jadi Otak Pembunuhan dan Beri Kesaksian Palsu

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya resmi diputus dipecat dari kepolisian dalam sidang kode etik.

Editor: faridmukarrom
Kompas TV
Tayangan youtube Sidang etik ferdy Sambo 

TRIBUNMATARAMAN.com | JAKARATA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya resmi diputus dipecat dari kepolisian dalam sidang kode etik.

DIketahui sidang kode etik ini berlangsung sejak Kamis, hingga Jumat (26/8/2022).

Diketahui dalam sidang kode etik ini menghadirkan 15 saksi. 

Pada sidang kode etik ini dipimpin oleh lima polisi berpangkat jenderal dengan ketua sidang kode etik profesi Polri (KEPP) Komjen Ahmad Dofiri. 

Lima jenderal polisi ini telah sepakat menandatangani pemberhentian dengan tidak hormat Irjen Ferdy Sambo

Lima jenderal yang menandatangani pemecatan dengan tidak hormat Ferdy Sambo yakni: 

1. Kepala Baintelkam Polri, sekaligus pemimpin Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Komjen Ahmad Dofiri.

2. Anggota sidang, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto.

3. Anggota sidang, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

4. Anggota sidang, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

 5. Anggota sidang, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani.

Berikut isi putusan sidang etik Sambo:

Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Dua sanksi administrasi yaitu:

a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved