Hubungan Sejenis Digerebek

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Perampasan Kejari Bojonegoro Ngamar dengan Pria Siswa SMA

Ketika penggerebekan berlangsung, AH diketahui baru saja merudapaksa korban pria yang masih duduk di bangku SMA itu.

Editor: Anas Miftakhudin
Luhur Pambudi
Kajati Jatim Mia Amiati 

TRIBUNMATARAMAN.COM I SURABAYA- Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Perampasan Kejari Bojonegoro, berinisial AH digerebek anggota Satreskrim Polres Jombang saat ngamar dengan pria yang masih sekolah SMA berusia 16 tahun di sebuah kamar hotel di Jalan Raya Gus Dur, Candimulyo, Jombang, Kamis (18/8/2022) dini hari.

AH yang berdomisili di Kabupaten Jombang digerebek petugas sekitar pukul 00.35 WIB.


Ketika penggerebekan berlangsung, AH diketahui baru saja merudapaksa korbannya yang masih duduk di bangku SMA itu.

Saat dimintai keterangan di ruang penyidik Satreskrim Polres Jombang, korban diiming-imingi uang Rp 300.000 untuk melayani nafsu bejat AH.

Kajati Jatim Mia Amiati, mengungkapkan AH bertemu dengan korban, melalui bantuan seorang kenalan AH yang bertindak laiknya muncikari guna mencari bocah berusia remaja sesuai kriteri yang diiinginkannya.

AH membayar jasa seorang temannya untuk mencarikan 'bocah pemuas nafsu' itu, dengan nominal Rp 400.000.

"Iya dikasih uang Rp 300.000. Tapi ada muncikarinya. Di tempat itu ada 3 orang pertama adalah yang menjaga kamar di depan itu yang menyediakan anaknya. Si oknum ini meminta kepada penjaga ini untuk mencarikan usia anak laki-laki sekitar 16 tahun," katanya di Kantor Kejati Jatim, Kamis (18/8/2022).

Kini kasus yang menyeret salah seorang pegawai kejaksaan di Kejari Bojonegoro itu, sedang menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.

Berdasarkan informasi hasil penyidikan sementara yang diperoleh dari pejabat Kejari Jombang dan Kejari Bojonegoro yang datang ke Mapolres Jombang.

AH, ungkap Mia, mengaku kepada penyidik baru satu kali melakukan perbuatan tidak senonoh itu kepada korban.

Saat ditanya mengenai latar belakang AH yang cenderung menginginkan aktivitas hubungan seksual yang cenderung berbeda, dengan kriteria sama-sama berjenis kelamin laki-laki, dan berusia remaja sekitar 16 tahun.

Mia mengungkapkan, AH mengaku pernah menjadi korban kekerasan seksual di masa lalu.

Karena pernah mengalami peristiwa; dirudapaksa, pada saat berusia anak-anak, sekitar enam tahun.

Meskipun, sejatinya, usia AH terbilang telah berumur. Dan telah memiliki seorang istri sah yang hidup bersamanya di Kabupaten Jombang.

"Nah itu, tadi saya ke sana, dengan penyidik melakukan penyidikan, ternyata yang bersangkutan pernah mengalami hal yang sama, disodomi saat usia 6 tahun," katanya.

"Hasil asesmen sementara dia pernah menjadi korban karena tadi dia diasesmen oleh penyidik.
Apa yang pernah terjadi dalam psikolognya itu terungkap bahwa dia pernah menjadi korban," tambah Mia.

Kendati demikian, Amiati tetap akan menyerahkan proses penyidikan sepenuhnya atas kasus tersebut, kepada pihak Satreskrim Polres Jombang.

Bahkan, guna memudahkan, proses penyidikan berjalan secara baik dan objektif. Amiati telah menginstruksikan kepada Kejari Bojonegoro untuk menonaktifkan AH dari jabatannya.

"Kami sementara mencopot jabatannya agar proses pemeriksaan secara objektif. Nanti para Asos akan memproses untuk diajukan untuk segera diberhentikan," jelasnya.

Mia menegaskan, pihaknya secara tegas akan memberikan sanksi maksimal terhadap AH, manakala dalam proses peradilan, memang terbukti melakukan tindakan melanggar hukum tersebut.

Sanksi maksimal yang dimaksud Mia adalah mencopot atau memberhentikan AH dari status kepegawaiannya dari institusi Kejaksaan Negeri.

"Kami tidak akan melindungi dan akan menindak tegas semua oknum yang berbuat salah. Bahkan kami akan mengusulkan untuk dicopot bila terbukti nanti," pungkasnya.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved