Berita Tulungagung

Ada Cairan Putih Pekat di Sekitar Kemaluan Wanita yang Dirudapaksa Saat Pingsan Karena Kecelakaan

Dari hasil otopsi, polisi menemukan ada cairan putih pekat di kemaluan perempuan yang diduga dirudapaksa saat pingsan karena kecelakaan lalu lintas

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Unit Inafis dan Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung melakukan olah TKP di rumah tersangka. 

TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Anggota Satreskrim Polres Tulungagung melakukan oleh TKP di rumah Aris Dwi Bintoro (26), tersangka rudapaksa di Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Rabu (17/8/2022).

Petugas ingin mendapatkan barang bukti yang tertinggal dari kamar tersangka.

Di kamar ini Aris melakukan rudapaksa pada BM (30), perempuan yang pingsan setelah menjadi korban kecelakaan, sebelum akhirnya meninggal dunia.

Namun setelah hampir satu jam melakukan olah TKP. tidak ada barang bukti yang ditemukan.

Baca juga: TRAGIS, Wanita 30 Tahun Dirupadaksa oleh Teman Saat Pingsan Usai Kecelakaan, Korban Kini Meninggal

"Semua barang bukti sudah terbawa  saat korban dievakuasi ke rumah sakit," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.

Anshori mengungkapkan, hasil autopsi menunjukkan ada cairan putih pekat, identik dengan sperma di kemaluan  korban,

Sampel cairan ini telah diambil untuk diuji di laboratorium.

Hasil uji akan memastikan, apakah benar cairan itu berasal dari tersangka atau bukan.

"Kepastian cairan itu penting, karena akan membuktikan apakah benar tersangka melakukan tindakan asusila pada korban atau tidak," sambung Anshori.

Korban juga mengalami sejumlah luka saat kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Polisi Autopsi Wanita yang Dirudapaksa Teman Saat Pingsan Akibat Kecelakaan Lalu Meninggal Dunia

Luka yang ditemukan berdasar hasil autopsi adalah ada patah tulang di bagian leher dan pendarahan di bagian otak.

Kedua luka yang yang kemungkinan mengakibatkan kematian korban,

"Luka-luka itu diduga terjadi saat korban terjatuh dari sepeda motor, ketika berkendara dengan tersangka," papar Anshori.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 286 KUHPidana, tentang persetubuhan dengan perempuan di luar perkawinan, dan dalam keadaan pingsan.

Pasal ini mempunyai ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Selain itu polisi juga menggunakan pasal 290 KUHPidana, tentang perbuatan cabul dengan seseorang dalam kondisi pingsan dan tak berdaya.

Pasal ini mengancam pelakunya dengan pidana penjara selama 7 tahun.

"Tersangka kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami masih melengkapi alat bukti, sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan," pungkas Anshori.

Antara Aris dan BM sudah saling kenal, dan bertemu di sebuah Warkop karaoke di Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan pada Senin (15/8/2022) dini hari.

BM lalu mengajak Aris untuk mencari makan di wilayah kota Tulungagung, berboncengan dengan Honda PCX milik Aris.

Setelah keliling di wilayah kota, BM tertidur di jok belakang  sehingga Aris bermaksud pulang.

Sesampai di Simpang Empat Jepun Tulungagung, motor mereka senggolan dengan truk yang mendahului.

Aris dan BM sama-sama terjatuh dari motor ke arah kanan.

Kejadian itu membuat BM pingsan, namun Aris tetap menaikkannya ke motor dan melanjutkan perjalanan.

Sampai di Simpang Empat Bus Nggoling, sekitar 400 meter dari lokasi kecelakaan, Aris minta tolong orang tak dikenal untuk memegangi BM.

Dengan berboncengan tiga, mereka membawa BM ke rumah Aris dan memasukkannya ke dalam kamar.

Aris sempat mengantar orang asing itu kembali di depan kampus UIN Tulungagung.

Aris lalu pulang, dan melakukan rudapaksa pada BM yang masih dalam keadaan pingsan.

Saat  pukul 07.30 WIB Aris pergi ke bengkel untuk memperbaiki motornya yang rusak.

Saat ia tidak ada di rumah, BM dievakuasi oleh N, kerabatnya ke RSUD dr Iskak.

Namun BM akhirnya meningal dunia pada Selasa (16/8/2022) pagi.

Kejadian ini lalu dilaporkan suami BM, RW (43) ke Polres Tulungagung. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved