Berita Tulungagung
Ada Cairan Putih Pekat di Sekitar Kemaluan Wanita yang Dirudapaksa Saat Pingsan Karena Kecelakaan
Dari hasil otopsi, polisi menemukan ada cairan putih pekat di kemaluan perempuan yang diduga dirudapaksa saat pingsan karena kecelakaan lalu lintas
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Anggota Satreskrim Polres Tulungagung melakukan oleh TKP di rumah Aris Dwi Bintoro (26), tersangka rudapaksa di Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Rabu (17/8/2022).
Petugas ingin mendapatkan barang bukti yang tertinggal dari kamar tersangka.
Di kamar ini Aris melakukan rudapaksa pada BM (30), perempuan yang pingsan setelah menjadi korban kecelakaan, sebelum akhirnya meninggal dunia.
Namun setelah hampir satu jam melakukan olah TKP. tidak ada barang bukti yang ditemukan.
Baca juga: TRAGIS, Wanita 30 Tahun Dirupadaksa oleh Teman Saat Pingsan Usai Kecelakaan, Korban Kini Meninggal
"Semua barang bukti sudah terbawa saat korban dievakuasi ke rumah sakit," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.
Anshori mengungkapkan, hasil autopsi menunjukkan ada cairan putih pekat, identik dengan sperma di kemaluan korban,
Sampel cairan ini telah diambil untuk diuji di laboratorium.
Hasil uji akan memastikan, apakah benar cairan itu berasal dari tersangka atau bukan.
"Kepastian cairan itu penting, karena akan membuktikan apakah benar tersangka melakukan tindakan asusila pada korban atau tidak," sambung Anshori.
Korban juga mengalami sejumlah luka saat kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Polisi Autopsi Wanita yang Dirudapaksa Teman Saat Pingsan Akibat Kecelakaan Lalu Meninggal Dunia
Luka yang ditemukan berdasar hasil autopsi adalah ada patah tulang di bagian leher dan pendarahan di bagian otak.
Kedua luka yang yang kemungkinan mengakibatkan kematian korban,
"Luka-luka itu diduga terjadi saat korban terjatuh dari sepeda motor, ketika berkendara dengan tersangka," papar Anshori.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 286 KUHPidana, tentang persetubuhan dengan perempuan di luar perkawinan, dan dalam keadaan pingsan.
Pasal ini mempunyai ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.