Misteri Pembunuhan Brigadir J
Perjalanan Panjang Kasus Pembunuhan Brigadir J Hingga Mengantarkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka
Berikut adalah perjalanan kasus pembunuhan Brigadir J, mulai dari hari terjadinya penembakan hingga akhirnya Irjen Ferdy Sambo dijadikan tersangka
Penulis: eben haezer | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | JAKARTA - Beberapa waktu belakangan, perhatian publik di Indonesia diarahkan untuk mengikuti perkembangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat.
Publik pun menerka-nerka dan berspekulasi soal motif pembunuhan yang menyeret Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Selain Ferdy Sambo, tersangka lain dalam kasus ini adalah Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal, serta KM atau Kuat Ma'ruf, sopir istri Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Istri Brigjen Hendra Tak Ingin Suaminya Jadi Tumbal Ferdy Sambo, Ngaku Pengen Buka Skenario Asli
Berikut adalah peristiwa-peristiwa penting dalam insiden pembunuhan terhadap Brigadir J:
8 Juli 2022, Insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022, sekitar pukul 17.00 WIB di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
9 Juli 2022, jenazah Brigadir J diantarkan ke rumah keluarganya di Jambi.
Saat itu, keluarga sempat bersitegang dengan polisi yang mengantar karena dilarang membuka peti jenazah dan tidak boleh mengambil gambar jenazah.
"Saya disuruh tanda tangan dulu, baru nantinya boleh dibuka. Saya tolak, karena itu sama dengan membeli kucing dalam karung. Nanti kalau terjadi masalah dan saya sudah tanda tangan, malah saya dipermasalahkan," kata Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J, Selasa (12/7/2022).
Namun akhirnya keluarga dibolehkan membuka peti jenazah, dengan catatan hanya orangtua, saudara kandung dan bibi yang boleh melihat. Saat peti dibuka, orang lain diminta keluar ruangan. Jendela dan tirai di rumah duka juga langsung ditutup.
Dikutip dari Kompas.com, Samuel menggambarkan pembukaan peti yang disaksikan polisi pengantar jenazah berlangsung singkat.
"Dibukanya itu sedikit sekali. Tapi ibunya (syok) berteriak-teriak dia, karena melihat banyak sekali luka di bagian tubuh dan wajah," kata Samuel.
Menurut Samuel, ada luka di mata, hidung, dan bibir anaknya. Terlihat pula luka tembak di dada, luka sayatan, dan bekas jahitan.
"Banyak sekali luka. Kami jadi tidak tega melihatnya. Itu juga yang kami pertanyakan, kenapa bisa banyak sekali luka," kata Samuel.
11 Juli 2022, kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo baru diungkap ke publik.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan waktu itu mengatakan, rilis peristiwa baru dilakukan 3 hari setelah kejadian karena bertepatan dengan hari raya.
“Terkait dengan rilis pada saat itu juga posisinya adalah hari raya ya kan, tapi yang terpenting adalah penanganan terhadap kasus tersebut. Itu yang paling penting, cepat dalam penanganan kasus,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Ahmad Ramadhan mengatakan saat itu, peristiwa yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo adalah baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Dia menyebutkan, peristiwa ini berawal saat Brigadir J masuk ke rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Kemudian, salah seorang anggota polisi yang sedang menjaga rumah dinas tersebut, yakni Bharada E menegur Brigadir J.
Ramadhan mengatakan, Brigadir J mengacungkan senjata, kemudian melakukan penembakan. Hal itu lantas membuat Bharada E menghindar dan membalas tembakan itu.
“Ada anggota lain atas nama Bharada E menegur dan saat itu yang bersangkutan (Brigadir J) mengacungkan senjata, kemudian melakukan penembakan, dan Bharada E tentu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J,” ujar dia dikutip dari Kompas.com
Akibat baku tembak itu, Brigadir J tewas. Jenazahnya kemudian dikirim ke keluarganya di Jambi, Sabtu, 9 Juli 2022.
Mengenai motif terjadinya baku tembak tersebut, polisi sempat menyebutkan bahwa itu dipicu oleh dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan yang kini telah nonaktif, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto sempat mengatakan, istri Kadiv Propam sedang tidur di salah satu kamar setelah tiba dari perjalanan luar kota.
"Karena lelah mungkin pulang dari luar kota, Ibu sempat tertidur. Pada saat itu, tidak diketahui oleh orang lain, Brigadir J masuk dan kemudian melakukan pelecehan terhadap Ibu," ujar Budhi, Selasa (12/7/2022).
Budhi mengatakan, saat itu istri Kadiv Propam terbangun dari tidur dan berteriak meminta tolong hingga mendapat ancaman dari Brigadir J berupa todongan pistol.
"Ibu itu berapa kali minta tolong. Teriakan ini rupanya membuat saudara J panik. Kebetulan saudara E berada di lantai dua bersama saksi K," kata Budhi.
"Saudara E datang menanyakan yang terjadi, bukan dijawab tapi dilakukan penembakan oleh saudara J. Tembakan tidak mengenai saudara E, hanya mengenai tembok," ucap Budhi.
12 Juli 2022, Presiden Jokowi membuat pernyataan untuk menanggapi peristiwa di Duren Tiga tersebut.
Presiden mengatakan bahwa proses hukum atas kejadian tersebut harus dilakukan.
Di hari yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan dibentuknya tim khusus untuk mengungkap kasus tersebut.
Tim khusus ini dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, serta didukung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryo, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, dan Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Wahyu Widada.
27 Juli 2022, otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J digelar untuk menjawab keraguan atas hasil otopsi yang dilakukan sebelumnya.
Otopsi ulang dilakukan setelah ada permintaan dari keluarga Brigadir Yosua Hutabarat melalui kuasa hukumnya.
3 Agustus 2022, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
Bharada E dijerat Pasal 338, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dengan persekongkolan dan ikut serta.
4 Agustus 2022, sebanyak 25 anggota Polri yang terdiri dari perwira tinggi, menengah, hingga bintara dan tamtama dimutasi karena dianggap menghambat proses penyelidikan serta menghilangkan barang bukti kasus kematian Brigadir J.
Kapolri mengatakan, sebanyak 25 personel yang diperiksa terdiri dari perwira tinggi, menengah, hingga bintara dan tamtama.
"Ada tiga pati bintang 1 berpangkat Brigjen yang diperiksa timsus Polri," kata Kapolri Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Di hari yang sama, Irjen Ferdy Sambo juga menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Sebelum pemeriksaan, dia membuat statement yang mengejutkan di hadapan media.
"Semoga keluarga (Brigadir Josua) diberikan kekuatan. Tapi itu semua terlepas dari apa yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap istri dan keluarga saya," katanya.
8 Agustus 2022, polisi menangkap 2 tersangka baru kasus tersebut.
Keduanya adalah sopir dan ajudan istri Ferdy Sambo, yakni KM dan Bripka RR.
Di saat bersamaan, Bharada E akhirnya mengungkap informasi baru melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.
Bharada E akhirnya mengakui bahwa tak ada tembak menembak saat itu. Sebaliknya, yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J.
Selain itu Bharada E mengatakan sosok yang memerintahkan itu merupakan atasan Bharada E langsung saat bertugas.
9 Agustus 2022, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi itu bahkan disebutkan sendiri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri menyebutkan, dalam penyidikan yang dilakukan Tim Khusus, ditemukan perkembangan baru. Yakni tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.
"Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia, oleh saudara RE, atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Kapolri.
"Itu juga yang membuat peristiwa ini semakin terang," imbuhnya.
Kata dia, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata brigadir J.