Misteri Pembunuhan Brigadir J
Minta Perlindungan Jokowi, Keluarga Bharada E di Manado Minta Bharada E Berani Berkata Jujur
Keluarga Bharada E di Manado meminta agar Bharada E berani berkata jujur dalam penyidikan dugaan pembunuhan Brigadir J.
TRIBUNMATARAMAN.com | JAKARTA - Keluarga Bharada E atau Bharada Richard Eliezer meminta agar Bharada E mendapat perlindungan. Bahkan, permohonan perlindungan itu mereka tujukan langsung ke Presiden Jokowi.
Seperti diketahui, Bharada E adalah sosok yang terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap brigadir J. Bahkan Bharada E telah dijadikan tersangka bersama dengan Brigadir RR.
Keluarga Bharada E di kecamatan Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, mengaku sempat tersudut saat Bharada E diberitakan terlibat dalam kasus tersebut itu.
Hal ini disampaikan paman Bharada E, Roy Pudihang.
Baca juga: Terungkap Sosok Atasan Bharada E yang Perintahkan Tembak Brigadir J Sampai Tewas
"(Kasus) ini membuat kami sangat tertekan," kata Roy Pudihang dikutip dari Tribun Manado, Selasa (8/8/2022).
Roy mengatakan keluarga di Mapanget Manado sempat tak percaya Bharada E melakukan penembakan hingga menewaskan Brigadir J.
Apalagi selama ini Bharada E dikenal aktif di gereja.
"Keluarganya juga aktif di pelayanan, ayahnya sekretaris kaum bapa di gereja setempat," kata Roy.
Selain aktif di gereja, Bharada E juga disebut Roy aktif panjat tebing.
Roy pun meminta Presiden Jokowi untuk melindungi Bharada E.
"Kami mohon pak Presiden, lindungi Bharada E, semoga kasus ini cepat selesai," katanya.
Baca juga: Curhat Pengacara Bharada E: Dapat Banyak Tekanan Hingga Diminta Mencabut Kuasa
Terkait kasus yang kini tengah menimpa keponakannya itu, Roy Pudihang menyerahkan semuanya kepada Tuhan.
"Kami hanya bisa berdoa agar Tuhan menyertai ponakan kami (Bharada E)," kata Roy.
Roy mengatakan hari-hari keluarga Bharada E diisi dengan doa dan mereka saling menguatkan.
"Kami selalu saling kontak antar keluarga, bahkan dengan keluarga di luar negeri," katanya.
Selain doa, mereka juga terus memonitor perkembangan Bharada E.
Mewakili keluarga, Roy meminta Bharada E berkata jujur.
Tuhan akan menolongnya (Bharada E) jika berani berkata jujur.
"Tuhan Yesus akan menolongnya," kata dia.
Bharada E Menyesal
Diberitakan sebelumnya, Bharada E kini telah menyesali perbuatannya.
Dia ini hanya bisa menangisi nasibnya yang jadi tersangka.
Menurut Bharada E, ia dapat perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.
Penyesalan yang disampaikan Bharada E ini diungkap oleh kuasa hukumnya.
Dikutip dari KompasTV, Deolipa Yumara, kuasa hukum Bharada E mengungkapkan kliennya tersebut telah mengakui melakukan pembunuhan.
Hal ini diungkapkan Deolipa Yumara, saat dikonfirmasi presenter Sapa Indonesia Malam Aiman Wicaksano, Senin (9/8/2022).
“Ya kalau dia melakukan pembunuhan kan (Pasal 338 Juncto 55-56 KUHP) berarti ada otak pelaku, ada yang mengerjakan juga,” ucap Deolipa.
“Dia sudah mengakui dan dia sudah merasa bersalah itu, betul, dia nyesel itu, nangis dia itu.”
Dalam penyesalannya, kata Deolipa, Bharada E berdoa sangat lama kepada Tuhannya karena perbuatannya yang disesalinya terhadap Brigadir J.
“Dia merasa bersalah, menyesal, dia sampai berdoa lama sama Tuhannya,” kata Deolipa.
Namun kini, lanjut Deolipa, kondisi kliennya yang berada di dalam pengawasan Bareskrim Polri sudah jauh lebih baik.
“Dia senang-senang saja, diamankan, dia baik-baik saja, dijaga kesehatannya, dia senang-senang saja, ya nyamannya, apalagi dia sudah punya Tuhan sungguh-sungguh,” ujar Deolipa.
Lantas dikonfirmasi Aiman, kenapa Bharada E ketika diperiksa penyidik Polri, Komnas HAM hingga LPSK memberikan keterangan yang berbeda soal kasus terbunuhnya Brigadir J.
Aiman mengonfirmasi kepada Deolipa apakah ada tekanan yang dihadapi oleh Bharada E sehingga mengeluarkan keterangan berbeda.
“(Ada tekanan?) Ya itu sudah Anda omongkan,” ucap Deolipa.
Berbicara soal tekanan yang dialami Bharada E, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan siap memberikan perlindungan bahkan hingga ke pihak keluarga.
“Kalau ada ancaman, perlindungan ini tidak hanya kepada Bharada E tapi juga kepada keluarganya bisa kita lakukan,” ucap Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.
Kemudian terkait Justice Collaborator yang diajukam Bharada E, Susilaningtias mengatakan ada penanganan khusus dan penghargaan khusus.
“Nanti ini yang mengerjakan memang sebagian LPSK dan penyidik gitu, aparat penegak hukum,” jelas Susilaningtias.
Selain itu, Bharada E juga mempunyai hak untuk dipisahkan tahanannya dengan pelaku pembunuhan lainnya.
“Yang kedua, bisa berkasnya dipisahkan dengan pelaku lainnya yang diungkap melalui kejahatan ini,” kata Susilaningtias.
“Yang ketiga kemudian kalau nanti dalam pemeriksaan kesaksiannya nanti bisa tidak dihadirkan, terdakwa di ruang sidang.”
Lantas, apa penghargaan yang akan diberikan oleh Bharada E jika akhirnya disetujui jadi justice collaborator.
Susilaningtias mengatakan, tuntutan hukuman terhadap Bharada E akan bisa diringankan dalam kasus ini.
“Nanti LPSK yang akan merekomendasi kepada Jaksa Penuntut Umum supaya Bharada E selaku JC bisa diringankan tuntutan hukumannya,” ucapnya.