Ajudan Kadiv Propam Ditembak

POLRI Beri Peringatan ke Pengacara Brigadir J Soal Statment Timbulkan Spekulasi, Ada Apa?

Kuasa Hukum Brigpol Yosua dapat peringatan keras dari Polri soal statment di media massa yang dianggap timbulkan polemik.

Editor: faridmukarrom
Kamaruddin Simanjuntak, ketua tim PH (tengah, pakai jas abu-abu), saat menunjukan surat dan foto-foto jenazah Brigadir J. Kamaruddin Simanjuntak, ketua tim PH (tengah, pakai jas abu-abu), saat menunjukan surat dan foto-foto jenazah Brigadir J. (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA) 

TRIBUNMATARAMAN.com - Kuasa Hukum Brigpol Yosua dapat peringatan keras dari Polri soal statment di media massa yang dianggap timbulkan polemik.

Diketahui terkait kematian Brigpol Yosua, pihak keluarga sudah menunjuk Kamaruddin sebagai Kuasa Hukum.

Kuasa hukum sendiri sudah melaporkan ke Mabes Polri terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Beberapa kali kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua berbicara ke publik terhadap kejanggalan kematian Brigadir Yosua.

Seperti ada luka-luka di tubuh Brigadir Yosua.

Namun, pernyataan dari kuasa hukum tersebut mendapat perhatian dari pihak Polri.

Pihak Polri memberi warning kepada kuasa hukum Brigadir Yosua agar tidak membuat spekulasi tentang luka-luka di tubuh jenazah Brigadir Yosua.  

 Polri mengingatkan pengacara Brigadir Yoshua tidak berspekulasi dan harus bertindak sesuai dengan kompetensinya.

Hal itu dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Menurut, Irjen Dedi Prasetyo, seharusnya pengacara Brigadir Yosua menyampaikan pernyataan hanya seputar hukum saja.

Irjen Dedi Prasetyo bilang, pengacara tidak layak berbicara soal luka pada tubuh jenazah.

"Saya minta kepada media untuk bisa meluruskan berbagai macam spekulasi yang berkembang, semua orang menyampaikan seperti pengacara, dia menyampaikan ya sesuai expert pengacaranya, sesuai hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu," katanya kepada wartawan di rumah Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).

Dikatakan Irjen Dedi Prasetyo,  penjelasan mengenai luka pada tubuh jenazah Brigadir J harus dijelaskan oleh ahli di bidangnya.

"Itu nanti pihak expert yang menjelaskan, kalau teman-teman media mengutip dari yang bukan ekspert justru permasalahan ini akan semakin mengeruh," katanya.

Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, persoalan kasus Brigadir Yosua nantinya bakal diungkap tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Irjen Dedi Prasetyo bilang, pembuktiannya juga dapat diuji secara ilmiah.

"Proses pembuktiannya harus secara ilmiah, hasilnya harus sah. Ada dua konsekuensi yang ditanggung penyidik, soal juridis harus terpenuhi, konsekuensi keilmuan harus juga terpenuhi, metodenya, ilmunya, peralatannya biar hasilnya sah," ujarnya.

Polri sendiri menggelar prarekonstruksi di rumah Irjen Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir Yosua.

Proses rekonstruksi berlangsung selama lebih dari 7 jam sejak pukul 11.20 WIB dan selesai sekitar pukul 18.55 WIB.

Setelah prarekonstruksi selesai, penyidik tampak menyegel pagar rumah Irjen Ferdy Sambo.

Segel tersebut bertuliskan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Prarekonstruksi digelar berdasarkan laporan polisi yang disidik Polda Metro Jaya.

Dalam laporan ini, terlapor dalam kasus itu tidak lain adalah Brigadir Yosua yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan pengancaman.

Prarekontruksi itu dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Selain itu, prarekonstruksi itu dihadiri Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Solpanit.

Awak media tidak bisa menyaksikan langsung prarekonstruksi tersebut.

Awak media hanya bisa memantau prarekontruksi itu sekitar 10 meter dari luar rumah Irjen Ferdy Sambo.

Adegan tembak menembak diperagakan saat prarekonstruksi.

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Semua adegan yang terkait peristiwa tembak-menembak. Kita mencocokan apa yang disampaikan oleh saksi. Ini belum hadirkan saksi ya. Lokasinya di TKP pokoknya," katanya saat meninjau prarekonstruksi di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).

Begini Adegan Prarekonstruksi Kematian Brigadir J

Begini suasana prarekonstruksi kasus penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui Prarekonstruksi digelar Polda Metro Jaya pada  Jumat (22/7/2022) malam.

Dalam kegiatan ini nampak sejumlah penyidik tengah melakukan beberapa adegan berkaitan dengan baku tembak Brigadir J dengan Bharada E yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.

Seorang penyidik sedang mengarahkan senjata api dengan berjongkok di tengah tangga sedangkan seorang lainnya berada atas ujung anak tangga dengan mengarahkan senjata api ke arah bawah.

Saat dikonfirmasi, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku belum mengetahui adanya kegiatan prarekonstruksi kasus baku tembak Brigadir J dengan Bharada E yang sedang digelar di BPMJ Polda Metro Jaya.

"Sudah saya tanyakan belum ada info," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).

Adegan baku tembak
Prarekonstruksi adegan baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo

Adapun kasus baku tembak ajudan Irjen Ferdy Sambo ini kini ditangani Polda Metro Jaya.

Sebelumnya kasus sempat dipegang oleh Polres Jakarta Selatan dengan laporan pelecehan dan ancaman dengan senjata.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga telah memerintahkan membentuk tim khusus dan mengandeng Komnas HAM dan Kompolnas dalam penyelidikan dan penyidikan kasus baku tembak antar anggota polisi tersebut.

Sepanjang proses penyelidikan, tiga perwira Polri dinonaktifkan. Mereka yakni Irjen Ferdy Sambo, Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, serta Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto.

Di sisi lain, pihak keluarga Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat juga telah melayangkan laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Keluarga dan tim kuasa hukum sudah diundang untuk melakukan gelar perdana laporan di Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022).

Usai gelar perdana laporan, keluarga dan tim kuasa hukum Brigadir J meminta adanya autopsi ulang dengan menggandeng dokter forensik dari TNI.

Jenderal Bintang Satu

Akhirnya, Sabtu (23/7/2022) dengan dipimpin Brigjen Andi Rian Djajadi, Polri menggelar prarekonstruksi terkait baku tembak yang berujung tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Prarekonstruksi ini berdasarkan laporan polisi yang disidik oleh Polda Metro Jaya. Dalam laporan ini, terlapor dalam kasus itu tidak lain adalah Brigadir J yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan pengancaman.

Hasil pantauan Tribunnews.com di lokasi, puluhan penyidik Polri tampak telah mulai melakukan prarekontruksi sejak pukul 11.20 WIB dan dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Prarekonstruksi juga dihadiri oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Ridwan Solpanit.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa prarekonstruksi tersebut berdasarkan laporan polisi yang disidik Polda Metro Jaya. Sebaliknya, laporan polisi itu bukan laporan yang disidik oleh Bareskrim Polri.

"Laporan yang disidik Polda Metro Jaya pertama pencabulan dan kedua pengancaman dan percobaan pembunuhan," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (23/7/2022).

Lebih lanjut, Dedi menuturkan, prarekonstruksi tersebut melibatkan tim inafis hingga laboratorium forensik. Hal ini bertijuan agar membuktikan kasus tersebut secara ilmiah.

"Dilaksanakan prarenkon oleh penyidik Polda Metro Jaya yang melibatkan inafis, labfor, dokpol, gabungan penyidik agar case tersebut dapat dibuktikan secara ilmiah (SCI)," pungkasnya.

Koper Hitam

Dalam prarekonstruksi itu setidaknya ada dua koper hitam besar yang dibawa penyidik. Dua koper itu terlihat dibungkus dengan plastik bening.

Belum diketahui isi koper yang dibawa oleh penyidik tersebut.

Adapun prarekonstruksi ini berdasarkan laporan polisi yang disidik oleh Polda Metro Jaya.

Dalam laporan ini, terlapor dalam kasus itu tidak lain adalah Brigadir J yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan pengancaman.

Ferdy Sambo Tidak Hadir

Dalam prarekonstruksi itu dipastikan juga Irjen Ferdy Sambo, serta Istri Sambo berinisial PC dan Bharada E tidak dihadirkan.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo(Kiri), Putri Candrawati (Tengah), Brigadir J(Kanan) (Kolase Tribunnews.com)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan bahwa Irjen Ferdy Sambo, Istri Sambo berinisial PC dan Bharada tidak dihadirkan dalam prarekonstruksi tersebut.

"Tidak menghadirkan yang bersangkutan," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (23/7/2022).

Ia menuturkan bahwa prarekonstruksi kali ini hanya dihadiri oleh penyidik Polda Metro Jaya. Adapun prarekonstruksi ini pendalaman dari prarekonstruksi yang dilakukan penyidik pada Jumat (22/7/2022) malam.

"Yang hadir hanya inafis, labfor, dokpol dan penyidik di TKP. Yang saya dapat hanya pendalaman kembali dari prarekonstruksi semalam pleu tim inafis, labfor, dokpol dan penyidik gabungan," pungkasnya

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved