Ajudan Kadiv Propam Tewas Ditembak
Viral Drama Tangisan Irjen Ferdy Sambo ke Kapolda Fadil Imran, Kompolnas Nilai Tak Perlu Diekspos
Viral tangisan Irjen Pol Ferdy Sambo saat berjumpa dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
TRIBUNMATARAMAN.com - Viral tangisan Irjen Pol Ferdy Sambo saat berjumpa dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
DIketahui momentum pertemuan itu terjadi pada Kamis (14/7/2022).
Nampak Ferdy Sambo berpelukan erat dan menangis dihadapan Fadil Imran.
Bahkan, Fadil sempat mencium kening Ferdy Sambo.
Fadil memberikan dukungan kepada Ferdy Sambo agar tegar menghadapi cobaan ini.
"Saya memberikan support kepada adik saya Sambo agar tegar menghadapi cobaan ini," kata Fadil kepada wartawan dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (14/7/2022).
Fadil menegaskan itu sebagai rasa prihatin sesama manusia, permasalahan apapun bisa terjadi pada siapapun.
"Ini tidak mudah dan dapat menimpa siapapun," ucapnya.
Tanggapan Kompolnas
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai video pelukan erat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Irjen Ferdy Sambo jadi masalah setelah terekspos.
Pasalnya, video pelukan erat pasca peristiwa baku tembak yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J itu terekspos.
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto, kejadian itu tergolong biasa, namun menjadi masalah saat diekspos.
"Ya itu kan pertemanan, urusan berdua pertemanan. Bukan (sesuatu yang salah)," ungkap Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022).
Namun, yang menjadi masalah, lanjut Benny ketika momen tersebut diekspose ke publik.
"Tapi karena diekspos menjadi masalah," lanjut Benny menambahkan.
Proses Hukum Tak Bisa Dicampur Adukkan
Sementara, Polri menegaskan bahwa proses penyidikan tidak bisa dicampur aduk dengan momen pelukan tersebut kendati saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Kejadian antara Kapolda dengan Ferdy Sambo itu personal, rasa empatinya saja," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan.
"Tapi proses penyidikan nggak bisa dicampuradukkan, proses penyidikan tetap profesional, transparan dan akuntabel. Jadi nggak dipengaruhi kejadian-kejadian seperti itu".
Dedi mengatakan penyidik tentunya memiliki kode etik profesi yang dijunjung tinggi sehingga penyidik tentunya bisa dituntut jika tidak profesional dalam menangani suatu kasus.
"Penyidik ini memiliki kode etik profesi yang harus dijunjung tinggi. Ini menyangkut masalah trust juga. Ketika penyidik mencoba tidak profesional, maka dia bisa dituntut juga," tutup Dedi.
Permintaan Keluarga Brigadir J
Tak hanya Karo Paminal dan Kapolres Metro Jakarta Selatan, keluarga Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan satu jenderal lainnya.
Sebelumnya Kapolri sudah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam.
Ini imbas meninggalnya Brigadir J dalam baku tembak di rumah Ferdy Sambo.
Kasus ini kemudian dilaporkan keluarga Brigadir J ke Bareskrim Mabes Polri.
Setelah laporan tersebut, Kapolri menonaktifkan Ferdy Sambo.
Keluarga Brigadir J juga meminta Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan.
Yang terbaru Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran juga diminta untuk dinonaktifkan.
Hal itu dikatakan Kuasa Hukum keluarga Brigadir Polisi Nopryansah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak dalam keterangannya di Mabes Polri, Rabu (20/7/2022).
“Karena ini menyangkut dugaan pembunuhan terencana ini ada melibatkan orang-orang tertentu, dan segera setelah itu juga ada keterlibatan daripada Karo Paminal datang ke sana, kemudian ada keterlibatan Kapolres Jakarta Selatan,” ucap Kamaruddin dalam tayangan program Kompas Petang di Kompas TV.
"Bahkan di Polda Metro Jaya kita lihat ada yang main teletubbies peluk-pelukan, nangis-nangisan, kemudian ber-framing dengan Komnas Perempuan dan minta perlindungan LPSK, maka oleh karena itu sikap kami tetap sama, demi objektifitas.”
Kamaruddin lebih lanjut menegaskan, tidak menuduh 2 Jenderal dan 1 Kombes tersebut terlibat dalam kematian Brigadir J.
Namun baginya, menonaktifkan 2 Jenderal dan 1 Kombes tersebut patut dilakukan sampai ada kejelasan dalam perkara tewasnya Brigadir J.
“Kami tidak menuduh mereka pelakunya, tapi baiknya dinonaktifkan dulu dinonaktifkan dulu, sekiranya nanti tidak terbukti bersalah dikembalikan hak-haknya,” tegasnya.
Lantas, dikonfirmasi bagaimana dengan kasus dugaan pelecehan yang kini naik ke tingkat penyidikan.
Kamaruddin menilai, jika terlapornya orang yang sudah meninggal tentu penyidikan akan dihentikan.
“Kalau orang mati dilaporkan ya SP3, karena tidak bisa dimintai pertanggungjawaban kepada orang mati,” ujar Kamaruddin.
“Dan itu sebetulnya tidak cepat ditangani oleh Polda Metro Jaya karena kita lihat, juga kalian-kalian yang mem-posting bahwa Kadiv Propam main teletubbies dengan Kapolda Metro Jaya, berpeluk-pelukan sambil nangis-nangisan, ini kami ragukan juga objektifitasnya,” ucapnya.
Polisi Temukan Bukti Baru Terkait kematian Brigpol Yosua
Kepolisian mengklaim sudah menemukan sejumlah alat bukti terkait kematian Brigpol Yosua.
Diketahui kasus yang sudah berjalan lebih dari 10 hari, ini mulai menunjukkan adanya titik terang.
Informasi yang dihimpun jika pihak kepolisian sudah amankan CCTV yang bisa ungkap kematian Brigpol Yosua.
Temuan CCTV tersebut dinilai dapat mengungkap dengan jelas kasus tewasnya Brigadir J.
Sayangnya, hasil CCTV belum diungkap di depan publik.
Sebelumnya, disebutkan jika CCTV yang berada di dalam rumah Ferdy Sambo mengalami kerusakan sejak 2 minggu sebelum kejadian tewasnya Brigadir J.
CCTV yang berada di jalan wilayah rumah Ferdy Sambo juga diganti.
Kini, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengungkap telah menemukan CCTV baru untuk membuka kasus Brigadir J.
"Kita sudah menemukan CCTV yang bisa mengungkap secara jelas tentang kontruksi kasus ini," terang Dedi di Mabes Polri yang dikutip dari YouTube Kompas Tv pada Rabu (20/7/2022).
CCTV masih menjadi bahan rahasia penyidik dan akan dibuka setelah timsus selesai menyelidiki isi CCTV tersebut.
"CCTV ini sedang didalami oleh timsus yang nanti akan dibuka apabila seluruh rangkaian proses penyelidikan timsus sudah selesai, jadi biar tidak sepotong-sepotong," kata Dedi.
Lebih lanjut, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, menjelaskan CCTV sementara masih berada di laboratorium forensik.
Penyidik mendapatkan bukti CCTV dari beberapa sumber yang masih harus disinkronkan.
"Beberapa bukti baru CCTV, ini sedang proses di laboratorium forensik untuk kita lihat. Karena tentu ini kita peroleh, penyidik memperoleh dari beberapa sumber," ujar Andi.
Penyidik akan memeriksa CCTV dengan jaminan legalitas untuk segera mengungkap kasus kematian Brigadir J.
"Ada beberapa hal yang harus disinkronisasi-sinkronisasi, kaliberasi waktu. Kadang-kadang ada tiga CCTV di sana, di satu titik yang sama tapi waktunya bisa berbeda-beda."
"Nah tentunya ini harus melalui proses yang dijamin legalitasnya. Jadi bukan berdasarkan apa maunya penyidik, tapi berdasarkan data daripada CCTV itu sendiri," lanjutnya.
Sayangnya, saat disinggung soal isi CCTV, Andi Rian tetap tak ingin membuka apapun.
Ia menilai, rekaman CCTV masih dirahasiakan karena masuk dalam materi penyidikan.
"Terkait dengan CCTV juga tidak perlu kita jelaskan di sini karena itu materi penyidikan. Yang jelas saat ini sedang bersad di labfor untuk dilakukan proses-proses digital forensik di sana."
"Hasilnya juga nanti akan disampaikan oleh ahli kepada penyidik bukan kepada siapa-siapa," pungkasnya.
Dalam waktu yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kadiv Humas Polri menonaktifkan dua perwira.
Yakni Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dan Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
"Pak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Pertama Karo Paminal Brigjen Endra Kurniawan, yang kedua, Kapolres jakarta selatan Kombes Budhi Herdi Susianto," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022) dikutip dari YouTube KompasTv.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Selain itu, Ferdy Sambo dan Bharada E juga dilaporkan ke Propam Polri oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK).
Polisi Persilahkan Keluarga Ajukan Ekshumasi
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kini persilahkan pihak keluarga Brigadir J untuk ajukan autopsi ulang.
Dikutip dari Youtube Kompas TV, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan sesuai dengan komitmen bapak Kapolri, bahwa pihaknya terbuka terkait penanganan kasus penembakan ajudan Kadiv Propam Polri.
Dedi mulanya menjelaskan jika ia mendengar adanya permintaan keluarga dari Brigpol Yosua agar dilakukan autopsi ulang atau yang dikenal dengan ekshumasi.
Ekshumasi adalah pembongkaran kuburan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Satu alasan dilakukannya pembongkaran kuburan tersebut yakni untuk autopsi ulang.
"Prinsipnya penyidik Ditpidum mempersilahkan kuasa hukum keluarga untuk mengajukan ke penyidik," katanya.
Dedi menjelaskan bahwa ekshumasi bisa dilakukan oleh dokter forensik yang memiliki kemampuan mumpuni.
Nantinya, proses ekshumasi dilakukan untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah.
"Pelaksanaan akan dilaksanakan oleh dokter forensik expert untuk melakukan ekshumasi terhadap korban guna menguatan pembuktian secara ilmiah," ujarnya.
Dedi juga memastikan jika pihaknya sangat terbuka dalam menangani kasus ini.
"Insya Allah besok pihak keluarga juga akan diterima oleh penyidik. Tentu dengan didampingi pengacara. Nantinya penyidik akan menyampaikan hasil auotpsi yang sudah dilakukan. untuk apa menghindari spekulasi." imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com