Sidang Anak Kiai di Jombang

Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Santriwati Jalani Sidang Hari Ini, Langsung Dibela 10 Advokat

Mas Bechi Pelaku pencabulan Santriwati Jombang hari ini menjalani sidang perdana di PN Surabaya.

Editor: faridmukarrom
Live Facebook Tribun Jatim
Penamapakan Mas Bechi di Rutan Medaeng Ikuti sidang Perdana 

TRIBUNMATARAMAN.com - Mas Bechi Pelaku pencabulan Santriwati Jombang hari ini menjalani sidang perdana di PN Surabaya.

Nantinya Mas Bechi langsung dibela oleh 10 advokat atau penasehat hukum.

Tim Pembela yang ditunjuk ada 10 Advokat yaitu Agus Sugihono, Diyah Hartati Ningsih, Gede Pasek Suardika, Rio Ramabaskara, Fuad Abdullah, Andi Syamsul Bahri, Abdul Basit, Dion Leonardo KS, Finarto, dan Riyadi Slamet.

Kesepuluh Advokat dari beberapa daerah itu akan mendampingi Gus Bechi menghadapi Dakwaan JPU.

"Ya benar, Gus Bechi sudah membentuk Tim Hukum untuk membela hak dan martabat hukumnya di PN Surabaya, " Kata Rio Ramabaskara, salah satu Tim Pembela kepada media, di Jakarta.

Dijelaskannya, selama ini peradilan opini yang terbangun sangat dahsyat menghancurkan nama baik dan reputasi Terdakwa dan Ponpes yang diasuh Kyai Muchtar Mu'thi tersebut.

Nyaris tidak ada ruang untuk meluruskan fakta yang sebenarnya terjadi.

Ia meyakini, kasus yang sampai membawa Gus Bechi menjadi pesakitan itu sarat dengan rekayasa dan sangat lemah fakta fakta hukumnya.

"Namun kami belum bisa bicara banyak, karena menunggu dan menghormati tahapan pembacaan Dakwaan dari JPU dulu," Kata Rio.

Dijelaskannya, publik akan kaget jika usai dakwaan dibacakan, lalu dicerna dengan akal sehat maka banyak kejanggalan didalamnya.

"Usai sidang akan kami jelaskan keanehan keanehan. Termasuk juga pelimpahan tahap dua yang tidak wajar dilakukan dini hari, dan dari kejaksaan ke pengadilan hingga memindahkan sidang dari Jombang ke Surabaya pakai fatwa MA. Semua serba kilat dan kesannya sudah dikonsolidasikan lebih dulu, " Kata Fuad Abdullah, anggota Tim Pembela lainnya.

Sidang Gus Bechi terdaftar dalam perkara pidana di PN Surabaya Nomer 1361/pid.B/2022/PN.SBY. Dan sidang perdana akan membacakan Dakwaan JPU Nomor Reg. Perkara: PDM-339/M.2.25/VII/2022.

Kasus ini menarik perhatian publik karena polisi harus mengerahkan ratusan personel masuk ke dalam Ponpes dan mendapat perhatian luas masyarakat lewat liputan media yang massif.

 

Ratusan Personil Jaga Area Persidangan

Tiga Satuan Setingkat Kompi (SSK) berjumlah sekitar 300 orang anggota Polrestabes Surabaya disiagakan mengamankan jalannya sidang perdana MSAT (41) anak kiai Jombang tersangka kasus pencabulan santriwati, di Kantor PN Surabaya, Senin (18/7/2022).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pengamanan tersebut dilakukan oleh anggota Polrestabes Surabaya. 

Bertujuan agar memastikan proses sidang atas kasus tersebut, tetap berjalan aman dan kondusif, hingga rampung. 

"(Pasukan) Dari Polrestabes Surabaya. 3 SSK (satu SSK, sekitar 100 orang anggota)," ujar mantan Kapolsek Wonokromo itu saat dihubungi TribunJatim.com, Minggu (17/7/2022). 

Informasinya, nomor perkara 1361/Pid.B/2022/PN.Sby, dengan nama terdakwa, M Subchi Azal alias Mas Bechi Bin Much Muchtar Muthi, bakal menjalani sidang pertama pada Senin (18/7/2022), berlokasi di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Sidang pertama tersebut, beragendakan pembacaan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Namun, pelaksanaan sidang tersebut, diagendakan secara tertutup. 

Pelaksanaan sidang akan dipimpin oleh Majelis Hakim, meliputi Hakim Ketua Sutrisno, Hakim anggota Titik Budi Winarti, dan Hakim Khadwanto. Sedangkan Panitera Pengganti, Achmad Fajarisman. 

"Iya benar tanggal 18 senin depan," ujarnya Humas PN Surabaya, Suparno, saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Senin (11/7/2022). 

Terkait pengamanan sidang. Suparno menambahkan, pihaknya sudah bersurat ke Polrestabes Surabaya, untuk meminta disiagakan personel pengamanan. 

Hal itu dimaksudkan guna mengantisipasi insiden yang tak diinginkan, seandainya ada pengerahan massa dari salah satu pihak yang sedang berperkara dalam kasus tersebut. 

"Kami sudah bersurat ke Polrestabes Surabaya. Kalah jumlah personal itu teknis dari kepolisian, ya untuk antisipasi saja," pungkasnya. 

Bahkan, upaya mengawal kondusivitas jalannya sidang hingga rampung, juga telah ditegaskan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta. 

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, pihaknya tetap akan menyiagakan pasukan selama proses persidangan terhadap putra kiai Jombang, MSAT atau Mas Bechi (41) tersangka kasus pencabulan santriwati, di Kantor PN Surabaya. 

"Polisi akan mem-backup pelaksanaan sidang pengamanan maupun sampai nanti proses pelaksanaan sidang selesai. Kami berkoordinasi dengan JPU dan juga permohonan dan permintaan dari pengadilan," katanya, di Mapolda Jatim, Senin (11/7/2022) kemarin. 

Namun, Irjen Pol Nico meyakini, pihak keluarga MSAT tetap kooperatif dan menghormati jalannya proses peradilan yang harus dilalui oleh anaknya. 

Bahkan, jikalau segala bentuk alasan penolakan MSAT atas jalan proses hukum sejak dua tahun lalu itu, karena menganggap dirinya tidak bersalah, dalam kasus tersebut. 

Ia menambahkan, pihak MSAT dapat memanfaatkan fasilitas peradilan yang sedang bergulir untuk melakukan pembuktian dan pembelian. 

"Tapi kami yakin saudara MSAT patuh pada hukum, ayo kita ikuti proses penegakkan hukum, karena ybs mempunyai peluang dan kesempatan bahkan juga dilindungi UU untuk mengajukan pembelaan diri, jadi silahkan diambil kesempatan ini," terangnya. 

Adanya upaya paksa penangkapan terhadap MSAT yang pekan lalu sempat menyita perhatian publik, Jatim maupun Indonesia. 

Irjen Pol Nico mengimbau kepada masyarakat tetap mendukung jalannya proses penegakkan hukum dan peradilan yang terdapat di negara Indonesia. 

"Siapapun di Jatim, mungkin di Indonesia, kita harus mendukung proses jalannya penegakkan hukum, jadi siapapun jangan melakukan kegiatan kegiatan yang mengganggu jalannya hal ini," jelas Nico

"Tapi kami yakin dan percaya, setelah melalui komunikasi yang baik, tentunya sudah disadari dan sudah dimengerti, bahkan juga oleh orangtuanya sekalian," pungkasnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved